Kadisdik Soroti Kasus Pemerkosaan Pelajar di Maluku: Terserah Saja Proses Hukumnya Jalan

Kadisdik Maluku Insun Sangadji mengatakan, banyak pelajar di Maluku yang berperilaku buruk dan susah sekali diatur oleh guru di sekolah.

Editor: Fitriana Andriyani
Pos Kupang
Kadisdik Maluku Insun Sangadji mengatakan, banyak pelajar di Maluku yang berperilaku buruk dan susah sekali diatur oleh guru di sekolah. 

TRIBUNAMBON.COM - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Insun Sangadji mengatakan, banyak pelajar di Maluku yang berperilaku buruk dan susah sekali diatur oleh guru di sekolah.

“Anak-anak (siswa) sekarang  kan memang tidak bisa dibilang, tidak bisa diatur,” kata Insun kepada Kompas.com, Rabu (19/2/2020).

Pernyataan Insun tersebut menanggapi kasus pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA di Kabupaten Buru yang dilakukan oleh sesama pelajar.

Kadisdik Maluku
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Insun Sangadji (Kompas.com/Rahmat Rahman Patty)

Kasus tersebut saat ini menjadi sorotan publik di Maluku.

Dia mengatakan, perilaku buruk para pelajar dapat dilihat dari cara siswa berinteraksi dengan para guru selama di lingkungan sekolah hingga ruang kelas.

Banyak siswa yang malah tidak peduli dengan pelajaran yang diberikan para guru.

“Pelajaran yang kita, guru-guru ajarkan saja mereka tidak peduli, apalagi hal-hal yang lain, jadi ini soal karakter,” kata Insun.

Menurut Insun, sejauh ini para guru telah memberikan yang terbaik kepada para siswa.

Namun, faktanya masih saja muncul kasus-kasus yang tidak pernah dibayangkan terjadi sehingga mencoreng dunia pendidikan di Maluku.

Menurut dia, kasus pemerkosaan yang menimpa salah seorang siswi di Kabupaten Buru, di mana diawali minuman keras, mengindikasikan bahwa moral para pelaku sudah sangat buruk.

“Kalau sudah mabuk-mabukan buruk sekali dan itu urusan di rumah. Di sekolah tidak pernah mengajarkan seperti itu, tidak pernah ajak untuk mabuk,” kata dia.

Menurut Insun, kasus pemerkosaan yang terjadi harus diproses secara hukum, agar ada efek jera kepada para siswa lain untuk tidak mengulangi perbuatan serupa.

”Jadi kalau sudah begini dan kasusnya dibawa ke ranah hukum, kita tidak bisa melakukan apa-apa ya, terserah saja proses hukumnya jalan,” kata dia.

Aparat Polres Pulau Buru, Maluku, mengungkap kasus pemerkosaan terhadap salah satu siswi sekolah menengah atas (SMA).

Dalam kasus tersebut, korban dicekoki minuman keras hingga tidak sadar, lalu diperkosa.

Menurut polisi, salah satu pelaku pemerkosaan adalah mantan pacar korban.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pulau Buru AKP A Futuwembun mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, salah satu tersangka berinisial D ternyata pernah memiliki hubungan dekat dengan korban.

“Tersangka D ini pernah berpacaran dengan korban,” kata Futuwembun kepada Kompas.com saat dihubungi dari Ambon, Selasa (18/2/2020).

Siswi SMA Dicekoki Miras dan Diperkosa 2 Siswa, 2 Siswi Lain Justru Merekam dan Bagikan ke Grup WA

Futuwembun mengatakan, saat kejadian pemerkosaan, tersangka D dan korban tidak lagi memiliki status sebagai sejoli.

“Memang pernah pacaran ya, tapi sudah lama putus. Jadi statusnya hanya berteman saja,” kata Futuwembun.

Adapun, kedua tersangka yakni D dan A merupakan siswa di dua sekolah berbeda.

Sementara, dua tersangka lain, yakni I dan A merupakan siswi satu sekolah dengan korban.

“Jadi untuk tersangka pemerkosa ini tidak satu sekolahan dengan korban, yang satu sekolahan itu dua teman perempuan korban itu,” ujar dia.

Futuwembun mengatakan, kedua siswi tersebut menyebarkan video pemerkosaan temannya melalui WhatsApp.

“Sampai saat ini, motif kedua siswi ini merekam dan menyebar video adegan pemerkosaan itu masih terus kita dalami,” kata Futuwembun kepada Kompas.com, Selasa (18/2/2020).

Baca juga: Siswi SMA Diperkosa Usai Dicekoki Miras, Dua Siswi Lain Malah Merekam

Berdasarkan keterangan sementara yang didapat dari kedua siswi tersebut, rekaman itu dibuat dan disebarkan hanya untuk main-main saja.

“Kita tanyai mereka dan katanya hanya main-main saja, tapi tentu masih kita dalami terus,” ujar Futuwembun.

Futuwembun mengatakan, korban dan kedua temannya itu tidak memiliki masalah pribadi.

Sebab, selama ini mereka bertiga berhubungan sangat baik.

“Mereka tidak ada masalah, karena korban dan kedua tersangka ini berteman, satu sekolah,” kata dia.

Baca juga: Siswi SMA Dicekoki Miras dan Diperkosa, Satu Pelaku Mantan Pacar Korban

Menurut polisi, saat merekam dan menyebarkan video pemerkosaan, kedua siswi SMA itu masih berada di bawah pengaruh minuman keras.

"Saat menyebarkan video itu mereka berdua masih dalam keadaan mabuk, ya tapi mereka sadar,” ujar Futuwembun.

Diberitakan sebelumnya, seorang siswi SMA di Kabupaten Buru, Maluku, menjadi korban pemerkosaan oleh dua temannya yang juga berstatus sebagai pelajar SMA.

Ironisnya, saat pemerkosaan terjadi, dua siswi yang juga rekan sekolah korban I dan A yang berada di indekos tersebut tidak melakukan pencegahan.

Mereka justru ikut merekam adegan pemerkosaan itu dengan kamera ponsel.

Kemudian, mereka membagikan video tersebut ke grup WhatsApp.

17 Siswa Pemerkosa Seorang Siswi SMA Ditahan, Kepala Sekolah Ingin Pelaku Tetap Bisa Ikut UN

17 Pelajar Ditetapkan Tersangka Pemerkosaan Seorang Siswi Bergilir, Satu di Antaranya Kekasih Korban

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pulau Buru AKP U Futuwembun mengatakan, aksi pemerkosaan tersebut dilakukan pelaku A dan D usai acara pesta miras.

Peristiwa itu terjadi di sebuah indekos di Kota Namlea, pada Jumat (7/2/2020) pekan lalu.

Saat ini, kedua pelaku pemerkosaan A dan D  bersama kedua teman korban yang ikut merekam dan menyebarkan adegan pemerkosaan itu telah ditahan.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka.

“Jadi awalnya tersangka D dan I datang ke rumah korban, mereka kemudian mengajak korban ke lokasi kejadian,” kata Futuwembun kepada Kompas.com saat dihubungi, Senin (17/2/2020).

Siswi SMA Diperkosa Pacar, Digilir Bersama Belasan Temannya Berulang Kali Sejak November 2019

Viral Bocah 14 Tahun Diperkosa sang Pelatih Futsal Sebanyak 6 Kali, Ini Kata KPAI

Setelah itu, setibanya di indekos yang dituju, tersangka D kemudian mengeluarkan sejumlah uang dan menyuruh tersangka A untuk pergi membeli dua botol minuman keras jneis sopi.

Setelah itu, mereka membujuk korban untuk pesta miras bersama-sama.

“Korban langsung pusing hingga ia tertidur tak sadarkan diri. Saat itu lah tersangka D menyuruh tersangka A keluar dari dalam kamar, dan saat itu dia menyetubuhi korban,” kata Futuwembun.

Menurut Futuwembun, usai menyetubuhi korban, tersangka D kembali memanggil tersangka A masuk ke dalam kamar.

Keduanya langsung menyetubuhi korban secara bersama-sama.

Korban yang sadar kemudian berteriak, sehingga dua rekan perempuan korban I dan A masuk ke dalam kamar tersebut.

Hotman Paris Angkat Bicara Terkait Kasus Pelajar Bunuh Begal yang Perkosa Kekasihnya di Malang

“I dan A ini juga siswi SMA rekan sekelas korban, keduanya masuk ke dalam kamar dan merekam adegan itu lalu menyebarkannya,” kata Futuwembun.

Siswi korban pemerkosaan dua pelajar SMA di Namlea, Kabupaten Buru, Maluku, saat ini mengalami trauma akibat kejadian yang menimpanya.

“Korban saat ini masih trauma dengan apa yang dialaminya,” kata Kasat Reskrim Polres Pulau Buru, A  Futuwembun, kepada Kompas.com saat dihubungi dari Ambon, Selasa (18/2/2020).

Futuwembun mengatakan, pascakejadian tragis itu, korban yang masih duduk di bangku SMA di Namlea ini tampak murung dan tidak ceria seperti biasanya.

Lebih-lebih setelah video adegan tidak senono yang dilakukan kedua tersangka terhadap korban beredar di grup WhatsApp.

“Ada perubahan pada diri korban, dia tampak murung, ya trauma,” kata dia.

Saat ini, kata Futuwembun, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.

Adapun korban saat ini sedang didampingi oleh pihak sekolah dan Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TPA) Kabupaten Buru.

Dalam kasus ini, penyidik menjerat tersangka A dan D dengan Pasal 81 ayat 3 jo Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Mereka terancam dengan hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.

Sementara, untuk tersangka I dan A yang ikut merekam dan menyebar video adegan tersebut dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara.

(Kompas.com Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Pemerkosaan Siswi SMA di Maluku, Ini Kata Kepala Dinas Pendidikan".

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved