Hotman Paris Angkat Bicara Terkait Kasus Pelajar Bunuh Begal yang Perkosa Kekasihnya di Malang
Kasus pelajar SMA yang membunuh begal karena melindungi pacarnya yang hendak diperkosa terdengar sampai ke telinga Hotman Paris.
TRIBUNAMBON.COM - Kasus pelajar SMA yang membunuh begal karena melindungi pacarnya yang hendak diperkosa terdengar sampai ke telinga Hotman Paris.
Kasus pembunuhan begal oleh ZA (17) ini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (14/1/2020).
Dalam sidang tersebut, ZA didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman paling berat penjara seumur hidup.
Hukuman penjara seumur hidup ini kemudian dipertanyakan oleh banyak pengguna sosial media.
Ya, berita mengenai kasus ZA ini menjadi viral lantaran banyak yang menganggap jika hukuman yang diterima ZA tidak sebanding mengingat ZA melindungi pacarnya yang hendak diperkosa.
Pengacara ZA, Lukman Chakim juga menyayangkan pasal yang dijeratkan dalam dakwaan tersebut sebab tidak sesuai.
“Dakwaannya ada tiga sebetulnya. Primernya Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, Pasal 351 Ayat 3 KUHP,” kata Lukman, dilansir dari Kompas.com, Kamis (16/1/2020).
Atas hukuman ini, pengacara kondang Hotman Paris pun ikut memberikan komentar.
• Iri Lihat Anang dan Ashanty Foto Mesra, Aurel Hermansyah Minta Restu Nikah Tahun Ini
Melalui akun Instagramnya, Hotman Paris mengunggah sebuah video tanggapannya terkait pelajar SMA yang membunuh begal untuk membela pacarnya.
Video tersebut diunggah kemarin, Minggu (19/1/2020) dan mendapat banyak dukungan dari warganet.
"Halo masyarakat Indonesia, halo Bapak Presiden Jokowi, halo Bapak Jaksa Agung, halo Komisi III DPR halo Pimpinan Pengadilan di Malang dan Pengadilan Tinggi di daerah setempat. Sudah ribuan orang menghubungi saya agar memberi perhatian atas seorang anak muda didakwa melakukan pembunuhan berencana 340 (Pasal KUHP) katanya. Padahal si laki-laki muda itu membunuh karena membela kehormatan pacarnya yang hendak diperkosa," ujar Hotman Paris.
"Kalau benar faktanya seperti itu, memang sangat dipertanyakan. Kenapa malah didakwa melakukan pembunuhan berencana pasal 340 KUHP?" lanjutnya.
Tak hanya mempertanyakan dakwaan hukuman pelajar tersebut, pengacara kondang ini juga meminta masyarakat Indonesia ikut mengawal kasus ini agar pelajar tersebut mendapat keadilan.
"Ini masalah seluruh rakyat Indonesia. Kita harus membela hukum di negeri ini agar benar-benar hukum ditegakkan sesuai dengan temuan fakta persidangan. Seluruh masyarakat Indonesia kasih perhatian atas kasus ini. Salam Hotman Paris," tutupnya.
Unggahan Hotman Paris ini lantas mendapatkan dukungan dari sejumlah warganet.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/pelajar-ini-bunuh-begal-yang-perkosa-pacarnya.jpg)