Kadisdik Soroti Kasus Pemerkosaan Pelajar di Maluku: Terserah Saja Proses Hukumnya Jalan
Kadisdik Maluku Insun Sangadji mengatakan, banyak pelajar di Maluku yang berperilaku buruk dan susah sekali diatur oleh guru di sekolah.
“Mereka tidak ada masalah, karena korban dan kedua tersangka ini berteman, satu sekolah,” kata dia.
Baca juga: Siswi SMA Dicekoki Miras dan Diperkosa, Satu Pelaku Mantan Pacar Korban
Menurut polisi, saat merekam dan menyebarkan video pemerkosaan, kedua siswi SMA itu masih berada di bawah pengaruh minuman keras.
"Saat menyebarkan video itu mereka berdua masih dalam keadaan mabuk, ya tapi mereka sadar,” ujar Futuwembun.
Diberitakan sebelumnya, seorang siswi SMA di Kabupaten Buru, Maluku, menjadi korban pemerkosaan oleh dua temannya yang juga berstatus sebagai pelajar SMA.
Ironisnya, saat pemerkosaan terjadi, dua siswi yang juga rekan sekolah korban I dan A yang berada di indekos tersebut tidak melakukan pencegahan.
Mereka justru ikut merekam adegan pemerkosaan itu dengan kamera ponsel.
Kemudian, mereka membagikan video tersebut ke grup WhatsApp.
• 17 Siswa Pemerkosa Seorang Siswi SMA Ditahan, Kepala Sekolah Ingin Pelaku Tetap Bisa Ikut UN
• 17 Pelajar Ditetapkan Tersangka Pemerkosaan Seorang Siswi Bergilir, Satu di Antaranya Kekasih Korban
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pulau Buru AKP U Futuwembun mengatakan, aksi pemerkosaan tersebut dilakukan pelaku A dan D usai acara pesta miras.
Peristiwa itu terjadi di sebuah indekos di Kota Namlea, pada Jumat (7/2/2020) pekan lalu.
Saat ini, kedua pelaku pemerkosaan A dan D bersama kedua teman korban yang ikut merekam dan menyebarkan adegan pemerkosaan itu telah ditahan.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka.
“Jadi awalnya tersangka D dan I datang ke rumah korban, mereka kemudian mengajak korban ke lokasi kejadian,” kata Futuwembun kepada Kompas.com saat dihubungi, Senin (17/2/2020).
• Siswi SMA Diperkosa Pacar, Digilir Bersama Belasan Temannya Berulang Kali Sejak November 2019
• Viral Bocah 14 Tahun Diperkosa sang Pelatih Futsal Sebanyak 6 Kali, Ini Kata KPAI
Setelah itu, setibanya di indekos yang dituju, tersangka D kemudian mengeluarkan sejumlah uang dan menyuruh tersangka A untuk pergi membeli dua botol minuman keras jneis sopi.
Setelah itu, mereka membujuk korban untuk pesta miras bersama-sama.