Seorang Wanita Ikut Pesta Sabu Bersama 3 Oknum Polisi di Asrama, Kapolresta Beberkan Hubungannya

Kapolresta Pulau Ambon beberkan hubungan wanita muda yang terlibat dalam pesta sabu bersama tiga oknum anggota polsi di asrama Sabhara Polda Maluku.

Editor: Fitriana Andriyani
Kompas.com/Rahmat Rahman Patty
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat dan Kapolresta Pulau Ambon Kombes Pol Leo Surya Nugraha Nababan saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus pesta sabu yang melibatkan tiga anggota Polri di asrama Sabhara Polda Maluku, Selasa (14/1/2020) 

TRIBUNAMBON.COM - Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang membeberkan hubungan HL, wanita muda yang terlibat dalam pesta sabu bersama tiga oknum anggota polsi di asrama Sabhara Polda Maluku, pada Senin (13/1/2020) dini hari.

Menurut Leo, hubungan HL dengan tiga oknum anggota polisi yakni Bripka IL alias Ilo, Brigpol EM alias Evan dan Brigpol AM yang ditangkap hanya sebatas teman.

“Hubungan HL dengan tiga oknum itu hanya sebatas teman saja,” kata Leo, kepada wartawan saat gelar tersangka dan barang bukti di Mapolresta Pulau Ambon, Selasa (14/1/2020).

Leo mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara, kelima tersangka yang ditangkap itu bukan baru pertama kali terlibat pesta sabu, namun sudah beberapa kali.

Cemburu, Oknum Anggota Polairud Polda Maluku Aniaya Mantan Pacar, Terancam 15 Tahun Penjara

3 Anggota Polisi di Ambon Pesta Sabu di Asrama, Kapolda Maluku Bantah Lindungi Pelaku

Ilustrasi sabu
Ilustrasi sabu (Freepik)

Dia menyebut, pesta sabu di asrama Sabhara Polda Maluku itu baru pertama kali terjadi.

“Mereka (tersangka) ini sudah beberapa kali pesta sabu, tapi pesta sabu di asrama ini baru pertama kali,” ujar dia.

Tiga anggota polisi yang terlibat pesta narkoba di asrama Sabhara Polda Maluku bersama seorang wanita muda dan seorang pria lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Maluku.

“Kelimanya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat, didampingi Kapolresta Pulau Ambon, Kombes Leo Surya Nugraha Simatupang, saat gelar tersangka dan barang bukti di kantor Polresta Pulau Ambon, Selasa (14/1/2020) sore.

Roem menuturkan, penangkapan dan penetapan tersangka terhadap tiga anggota Polri dan dua warga lainnya itu sebagai komitmen Polri terhadap setiap anggota yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

“Tidak akan kami lindungi karena ini sudah menjadi komitmen kami dan itu sudah diperintahkan langsung oleh Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda,” ujar dia.

Selain proses pidana, lanjut dia, ketiga anggota Polri yang terlibat pesta sabu itu juga akan diposes secara kode etik.

Jika nanti terbukti bersalah, maka ketiga oknum anggota tersebut bisa saja dipecat dari anggota polisi.

“Masih ada 7.000 anggota yang baik dan kami tidak akan segan-segan memecat anggota yang berbuat salah. Intinya, pemecatan terhadap anggota yang bersalah ini untuk melindungi anggota yang baik-baik itu,” ungkap dia.

Kapolresta Pulau Ambon Kombes Leo Surya menambahkan, setelah ditangkap dan dilakukan tes urine, kelima tersangka positif menggunakan narkotika jenis sabu.

Atas perbuatan tersebut, kelima tersangka termasuk tiga anggota Polri yang terlibat pesta sabu itu terancam dijerat dengan Pasal 112 dan 114 dan 127 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara.

Kombes Leo menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, sabu yang dikonsumsi saat pesta narkoba itu dibeli dari Desa Kailolo, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.

Saat ini penjual sabu masih terus didalami.

“Kami masih terus mengembangkan kasus ini,” kata dia.

Dikabarkan sebelumnya, tiga oknum anggota polisi diringkus tim gabungan dari petugas Reserse Narkoba Polda Maluku, petugas Propam dan petugas Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon di kawasan asrama Sabhara Polda Maluku, di Tantui, Senin (13/1/2020) dini hari.

Ketiga oknum anggota polisi yang ditangkap itu diketahui bernama Bripka IL alias Ilo, Brigpol E alias Avan dan Brigpol AM.

Ketiganya ditangkap bersama dua warga yakni SU dan seorang wanita HL seusai menggelar pesta narkoba di kawasan tersebut sekira pukul 02.00 WIT.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengatakan, penangkapan terhadap tiga oknum anggota Dit Sbahara Polda Maluku itu dilakukan setelah tim membuntuti salah seorang pelaku SU yang diketahui akan membeli sabu untuk pesta narkoba.

Rombongan Bus Karyawan Freeport di Papua Ditembak, Kapolda Sebut Tak Ada Korban

Cemburu, Oknum Anggota Polairud Polda Maluku Aniaya Mantan Pacar, Terancam 15 Tahun Penjara

Menurut Roem, SU bergerak dari Ambon menuju salah satu desa di Pulau Haruku untuk membeli sabu pukul 19.00 WIT malam.

(Kompas.com/rahmat Rahman Patty)

Saat itu, tim lalu membuntuti SU hingga ke Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu.

“Setelah SU kembali dengan speedboat dari Pulau Haruku, tim kemudian terus membuntuti untuk menyasar target lain,” kata Roem, kepada Kompas.com, Senin.

Sekembalinya, SU langsung menuju kawasan asrama Sabhara Polda Maluku di Tantui dan langsung menemui salah stau pelaku, Bripka IL di kamarnya di asrama tersebut.

“Karena masuk ke asrama, saat itu tim langsung berkoordinasi dengan Kasi Propam dan Polresta untuk melakukan penggeledahan, “ ujar dia.

Saat penggeledahan dilakukan, tim langsung menangkap tiga oknum anggota polisi dan dua warga yang saat itu baru saja selesai menggelar pesta narkoba tersebut.

“Jadi, saat tim melakukan penggeberekan, ternyata mereka sudah selesai melakukan pesta sabu,” ujar dia.

Profil 5 Anggota Dewan Pengawas KPK, Berbagai Latar Belakang, Mantan Hakim MK hingga Peniliti LIPI

Berhasil Selamatkan Bayi yang Jatuh ke Laut, Polisi di NTT Peroleh Apresiasi dari Kapolda

Saat ini, kata dia, tiga oknum anggota polisi dan dua orang warga yang terlibat pesta narkoba itu telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Dit Resnarkoba Polda Maluku.

“Selain menangkap para pelaku, tim juga mengamankan barang bukti berupa bong, tiga plastik bening ukuran kecil, satu korek api gas, lima unit HP dan satu paket sabu ukuran kecil yang dibungkus dalam dos rokok,” beber dia.

Tiga oknum anggota polisi dan dua warga ditangkap tim gabungan Reserse Narkoba Polda Maluku, Propam dan Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon, usai menggelar pesta narkoba di dalam asrama Sabhara Polda Maluku, Senin (13/1/2020) dini hari.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat menegaskan pihaknya tidak akan melindungi siapapun anggota yang terlibat kasus narkoba.

Ribuan Warga Ambon Ramaikan Jalan Sehat Hari Ibu yang Digelar Polda Maluku

Polres Ambon Jadi Polresta, Kapolda Maluku: Berpikir Seperti Orang Kota, Bukan Orang Kampung Lagi

“Intinya kami tidak akan melindungi anggota yang terlibat narkoba, karena yang menangkap juga anggota Polri, kalau kami mau melindungi, tidak mungkin kami tangkap mereka,” tegas Roem kepada Kompas.com, Senin.

Roem menuturkan, masih banyak polisi baik yang ada di Maluku dan selama ini bertugas dengan penuh rasa tanggung jawab.

Karena itu, pihaknya tidak akan melindungi siapapun anggota yang melakukan pelanggaran hukum, khususnya kasus narkoba.

“Polisi di Maluku ini ada lebih dari 7.000 personel, masih banyak yang baik, jadi tiga anggota yang kami tangkap itu tujuannya untuk melindungi 7.000 polisi yang baik ini,” sebut dia.

Terkait penangkapan tiga oknum anggota polisi tersebut, Roem mengaku saat ini ketiga anggota tersebut masih terus menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Selain menangani kasus tindak pidana, pihaknya juga akan memberiksan sanksi etik kepada tiga oknum anggota tersebut.

“Kasusnya masih dalam proses, masih dikembangkan, nanti penyelidikanlah yang menentukan bagaimana nasib mereka, yang jelas tidak aka nada yang dilindungi,” kata dia.

(Kompas.com/Rahmat Rahman Patty)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved