Buru Hari Ini
Sidang Saksi Hari Kedua Dugaan Pemalsuan Dokumen Pejabat Buru Selatan, Dua Saksi Diperiksa
Pada persidangan hari kedua, dua saksi dimintai keterangan, yakni Muhamad Soulisa, Kepala BKSDM Buru Selatan, dan Domingus Robert Dias
Penulis: Ummi Dalila Temarwut | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Jurnalis TribunAmbon.com Ummi Dalila Temarwut
NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM - Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan dua mantan pejabat Pemerintah Kabupaten Buru Selatan, Iskandar Wala dan Abdulah Tualeka, kembali digelar di ruang sidang pidana Pengadilan Negeri Namlea, Kamis (13/11/2025).
Pada persidangan hari kedua, dua saksi dimintai keterangan, yakni Muhamad Soulisa, Kepala BKSDM Buru Selatan, dan Domingus Robert Dias, Plt. Sekda bagian umum dan di pimpin oleh Hakim Ketua Haerudin Tomu.
Dalam keterangannya, Muhamad Soulisa mengaku tidak mengetahui sistem pengunggahan berkas kepegawaian yang menjadi objek perkara.
Ia juga memgakui bahwa dirinya ikut dalam rapat yang membahas sanksi terhadap Sam Borut, ASN yang sebelumnya dijatuhi hukuman disiplin karena tidak hadir selama 25 hingga 27 hari kerja.
Namun, Soulisa mengaku tidak mengetahui soal pengembalian uang senilai Rp71 juta oleh Sam Borut setelah pencopotan jabatannya.
Baca juga: Hamili Mantan Pacar, Pria di Tanimbar Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Baca juga: Aniaya Ponakan Perempuan, Rudi Terancam Lebih dari 2 Tahun Penjara
Sementara itu, saksi kedua, Domingus Robert Dias, memberikan keterangan terkait dugaan pemalsuan surat kepegawaian.
Ia menyebut terdapat ketidaksesuaian nomor surat yang digunakan dalam dokumen yang dipersoalkan.
“Nomor surat yang ditandatangani itu bukan berasal dari agenda bagian umum, melainkan dari BKD,” ungkap Dias.
Ia menambahkan bahwa stempel resmi hanya berada di sekretariat umum, bukan di dinas lain.
Meski demikian, Dias mengakui bahwa penggunaan stempel terkadang dilakukan untuk memperlancar proses birokrasi.
Namun, berdasarkan barang bukti berupa buku register, terdapat perbedaan data dengan keterangan yang diberikan saksi.
Jaksa Penuntut Umum, Destia, usai sidang mengatakan bahwa pihaknya akan menghadirkan dua saksi tambahan dan satu ahli pidana pada sidang berikutnya.
“Saya akan mencoba hadirkan dua saksi dan satu ahli pidana,” ujarnya.
Sebelumnya, pada sidang saksi pertama, majelis hakim telah memeriksa dua saksi, yaitu Sam Borut selaku pelapor dan Fiktor Arthur Berhitu, operator di Dinas Kepegawaian.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/PN-Buru-3.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.