Buru Hari Ini

Beredar Surat Penagihan Retribusi ke Pengusaha Ponton, Ini Pungli Atau Retribusi?

Surat tersebut, bernomor 970/005 tertanggal 13 Januari 2025, ditujukan kepada Aras Hasan selaku pengusaha ponton penyebrangan air di Unit 18. 

Istimewa
SURAT RESMI PENAGIHAN RETRIBUSI PONTON - Potret surat resmi penagihan retribusi ponton yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah kepada pengusaha ponton, Haji Aras, Kamis (13/11/2025). 

Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Ummi Dalila Temarwut 

NAMLEA,TRIBUNAMBON.COM -  Dugaan pungutan liar (pungli) oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Buru terhadap pengusaha ponton penyebrangan air, Haji Aras, semakin menguat setelah beredarnya surat resmi penagihan retribusi yang ditandatangani oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Buru, Azis Tomia.

Surat tersebut, bernomor 970/005 tertanggal 13 Januari 2025, ditujukan kepada Aras Hasan selaku pengusaha ponton penyebrangan air di Unit 18. 

Dalam surat itu disebutkan, pihak pengusaha diwajibkan membayar retribusi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Berdasarkan isi surat, Dispenda menetapkan besaran pembayaran retribusi untuk bulan November dan Desember 2024 masing-masing sebesar Rp 8.250.000, dengan keterangan “pembayaran borongan”. 

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Pj. Bupati Buru dan Ketua DPRD Kabupaten Buru sebagai laporan resmi.

Surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Bapenda itu kini menjadi bukti kunci yang menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat dan organisasi mahasiswa, termasuk Gerakan Mahasiswa Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) Cabang Buru.

“Kalau pemerintah mengatakan ponton Haji Aras ilegal, kenapa justru dilakukan penagihan pajak dan retribusi setiap bulan? Ini menimbulkan dugaan adanya pungli oleh oknum di Dinas Pendapatan Daerah,” tegas Risfandi Makatita kepada TribunAmbon.com Kamis (13/11/2025).

Baca juga: GMPRI Buru Soroti Dugaan Pungli Dinas Pendapatan Daerah Terhadap Usaha Ponton Haji Aras

Baca juga: Tak Terima Dinasehati, Pria di Tual Tikam Anggota Brimob dengan Gunting 

Rifandi, menilai adanya kejanggalan dalam tindakan tersebut. Menurutnya, jika usaha ponton milik Haji Aras dinyatakan ilegal oleh pemerintah daerah, seharusnya tidak ada penagihan retribusi atas aktivitas tersebut.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Buru mengambil langkah tegas dalam menertibkan aktivitas ilegal di wilayahnya, seperti penghentian ponton ilegal.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya besar menertibkan seluruh kegiatan ilegal di sektor transportasi sungai, pengelolaan hasil bumi, dan kegiatan komersial tanpa izin.

Penertiban tersebut mencakup berbagai sektor, antara lain PT, CV, koperasi usaha jual beli batu mulia, logam mulia (emas), pengelolaan hutan pertanian, serta jual beli kayu, termasuk potensi retribusi dan pajak daerah lainnya.(*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved