Buru Hari Ini

GMPRI Buru Soroti Dugaan Pungli Dinas Pendapatan Daerah Terhadap Usaha Ponton Haji Aras

Menurutnya, tindakan tersebut menimbulkan pertanyaan besar karena usaha ponton milik Haji Aras telah beroperasi secara legal.

Istimewa
KETUA GMPRI CABANG KABUPATEN BURU - Potret Ketua GMPRI Cabang Kabupaten Buru, Rifandi Makatita, Kamis (13/11/2025). 

Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Ummi Dalila Temarwut 

NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM - Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) cabang Kabupaten Buru menyoroti tindakan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Buru yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap usaha ponton milik Haji Aras di Unit 18.

Ketua GMPRI Cabang Buru, Rifandi Makatita, menyampaikan bahwa Dispenda melakukan pemotongan dana sebesar Rp 8.250.000 per bulan, dengan alasan sebagai retribusi pembayaran pajak daerah.

Menurutnya, tindakan tersebut menimbulkan pertanyaan besar karena usaha ponton milik Haji Aras telah beroperasi secara legal dan membantu masyarakat selama lebih dari dua dekade.

“Ponton milik Haji Aras sudah beroperasi selama 24 tahun, sejak masa pemerintahan almarhum Bupati Husni Hentihu hingga Bupati Ramly Umasugi. Selama dua periode pemerintahan itu, tidak pernah ada pernyataan bahwa usaha ponton tersebut ilegal. Bahkan, pemerintah daerah saat itu memberikan apresiasi karena usaha tersebut banyak membantu masyarakat,” ujarnya kepada TribunAmbon.com Kamis (13/11/2025).

GMPRI menilai, klaim bahwa ponton Haji Aras ilegal di masa kepemimpinan saat ini terkesan janggal.

“Kalau ponton itu benar dianggap ilegal, mengapa Dinas Pendapatan Daerah masih melakukan penagihan retribusi setiap bulan dengan alasan pembayaran pajak daerah?” tanyanya.

Baca juga: Tak Terima Dinasehati, Pria di Tual Tikam Anggota Brimob dengan Gunting 

Baca juga: Jelang HUT ke-80 Brimob, Kapolda Maluku Ingatkan: Seragam Ini Tanggung Jawab dan Kehormatan

Lebih lanjut, Rifandi mengatakan bahwa tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk pungutan liar yang merugikan pengusaha lokal serta mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

GMPRI meminta pihak terkait, termasuk Pj. Bupati Buru dan Ketua DPRD Kabupaten Buru, untuk menindaklanjuti persoalan ini secara serius.

Diketahui, dalam surat resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Buru, Badan Pendapatan Daerah, tertanggal 13 Januari 2025 dengan Nomor 970/005, disebutkan bahwa penagihan retribusi penyebrangan air terhadap Aras Hasan (pengusaha ponton) dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Surat tersebut menyebutkan bahwa besaran retribusi ditetapkan sebesar Rp 8.250.000 per bulan untuk bulan November dan Desember 2024, dan ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Bapenda, Azis Tomia.

Dengan tembusan kepada Pj. Bupati Buru dan Ketua DPRD Kabupaten Buru.

GMPRI Cabang Buru dalam pernyataannya juga mengapresiasi kontribusi Haji Aras yang dinilai banyak membantu masyarakat, terutama dalam membuka akses jalan dari Unit 18 menuju lokasi ponton yang kini dirasakan manfaatnya oleh warga, termasuk masyarakat di wilayah pertambangan emas Gunung Botak.

“Kontribusi Haji Aras bagi masyarakat sangat besar. Beliau bukan hanya membuka lapangan kerja, tapi juga membangun akses jalan yang digunakan banyak warga hingga saat ini,” pungkasnya (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved