Buru Hari Ini

Dugaan Pemalsuan Dokumen Eks Pejabat Bursel Masuk Tahap Pemeriksaan Saksi di PN Namlea

Majelis hakim memeriksa 2 orang saksi, yaitu Sam Borut selaku pelapor dan Fiktor Arthur Berhitu ang merupakan operator pada Dinas Kepegawaian Bursel.

TribunAmbon/Umi
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN BURU - Potret tampak depan pengadilan Negeri Namlea Kabupaten Buru,Rabu (12/11/2025). 

Laporan Jurnalis TribunAmbon.com Ummi Dalila Temarwut 

NAMLEA,TRIBUNAMBON.COM - Dugaan kasus pemalsuan dokumen kepegawaian yang melibatkan dua mantan pejabat daerah, Iskandar Walla dan Abdullah Tualeka, mulai memasuki tahap pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Namlea, Rabu (12/11/2025).

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Haerudin Tomu tersebut berlangsung di ruang sidang hukum pidana mulai pukul 11.00 hingga 16.00 WIT.

Majelis hakim memeriksa dua orang saksi, yaitu Sam Borut selaku pelapor dan Fiktor Arthur Berhitu yang merupakan operator pada Dinas Kepegawaian Buru Selatan.

Baca juga: Papua Maluku Digital Bootcamp: Langkah Telkomsel Kembangkan Inovator Muda di Timur Indonesia

Baca juga: Miris! Pengajar Muda Indonesia Mengajar di SBT Dilecehkan Sopir Mobil

Dalam kesaksiannya, Sam Borut mengungkapkan bahwa surat kepegawaian yang menjadi objek perkara diduga palsu karena nomor surat yang tercantum tidak berasal dari Sekretariat Daerah (Setda), melainkan dikeluarkan oleh Sekretaris Dinas Kepegawaian yang tidak memiliki kewenangan dalam hal tersebut.

Menurut Sam, dokumen tersebut menyatakan bahwa dirinya tidak pernah dijatuhi sanksi ringan maupun berat selama masa jabatan.

Namun, ia membantah hal itu karena sebelumnya telah menerima surat sanksi berupa pencopotan jabatan Kepala Bappeda dengan alasan tidak hadir selama 25 hingga 27 hari kerja yang menurutnya diterbitkan secara mendadak tanpa adanya proses pemeriksaan disiplin sebagaimana mestinya.

Sam Borut menilai surat tersebut tidak sah secara hukum karena tidak memenuhi ketentuan administrasi kepegawaian sebagaimana diatur dalam beberapa peraturan :

* Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

* Pasal 1 angka 5 dan Pasal 53 ayat (1) menegaskan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yakni Presiden, Gubernur, Bupati, atau Wali Kota berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN.

* Dengan demikian, surat terkait pensiun atau status kepegawaian hanya sah bila menggunakan nomor surat dari Sekretariat Daerah atas nama PPK atau pejabat yang didelegasikan, bukan dari Sekretaris Dinas Kepegawaian.

* Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS (jo. PP Nomor 17 Tahun 2020)

* Pasal 239 ayat (1) menyebutkan bahwa usul pensiun PNS diajukan oleh pejabat yang berwenang kepada PPK melalui BKD.

* Artinya, surat keterangan kepegawaian untuk pensiun harus diterbitkan oleh BKD, ditandatangani Kepala BKD, dan bila menyangkut kebijakan resmi, menggunakan nomor surat dari Setda.

* Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Instansi Pemerintah

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved