Masohi Hari Ini

Kejari Malteng Terima Sejumlah Laporan Dugaan Korupsi DD, ADD Negeri Liang Mulai Disidik

Sejumlah Tipikor Dana Desa diterima, ‎di samping itu, Kejari Maluku Tengah juga sedang menyidik dugaan Tipikor ADD Negeri Liang .

TribunAmbon/silmi
MARCUS Y PANGKEY - Kasintel Kejari Maluku Tengah, Marcus Yongen Pangkey saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (5/11/2025). 

‎Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo 

‎MASOHI,TRIBUNAMBON.COM - Sejumlah laporan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Desa (DD) diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah.

‎Di samping itu, Kejari Maluku Tengah juga sedang menyidik dugaan Tipikor ADD Negeri Liang.

Baca juga: Mahasiswa UKIM Desak Rektorat Beri Skorsing Bahkan Pecat Pelaku Kekerasan di Kampus

Baca juga: Tawuran Antar Mahasiswa UKIM Diduga Akibat Akumulasi Masalah dan Kelalaian Kampus

‎Demikian keterangan Kasi Intelijen Kejari Maluku Tengah, Marcus Yongen Pangkey saat diwawancarai TribunAmbon.com, di ruang kerjanya, Rabu (5/11/2025).

‎"Jadi terkait dengan ADD Negeri Liang, Itu dilakukan pemeriksaan di Kejari Maluku Tengah tengah dan sekarang ini sudah dalam tahap penyidikan," jelas Kasintel.

‎Diungkapkan, pemeriksaan dilakukan terkait dengan ADD Negeri liang tahun anggaran 2023 sampai dengan tahun anggaran 2024.

‎"Saat ini penyidik Kejaksaan Maluku Tengah telah meminta perhitungan terkait kerugian negara ke Inspektorat Maluku Tengah," tukasnya.

‎Dirinya menyebut, pemeriksaan saksi sudah dilakukan, tinggal menunggu perhitungan hasil kerugian negara dari Inspektorat. 

‎"Ketika sudah ada hasil kerugian negara dan apabila kerugian negara bisa ditunjukan maka prosesnya akan dilanjutkan," tegas Kasintel.

‎Dikatakannya, selain ADD liang, ada beberapa laporan dugaan Tipikor Dana Desa di beberapa desa dan statusnya belum naik sampai di tahap penyidikan.

‎"Sehingga kami belum bisa memberitakan. Saat ini (masih) dilakukan audit investigasi karena statusnya belum naik ke tahap penyidikan, (tapi) masih dalam tahap investigasi. Dan dalam investigasi itu, apabila terindikasi penyalahgunaan keuangan negara dan nilainya bisa ditunjukkan maka akan diproses," pungkas Kasintel. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved