Pemda Malteng

Meski Ada Potongan Transfer Pendapatan APBD, BPKAD Tetap Pastikan Hak PPPK Paruh Waktu Malteng

Kepala Badan Pengelolaan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Tengah, La Baiena menyatakan bahwa (hak PPPK Paruh Waktu) ialah perintah Undang-Undang.

Tribunambon/silmi
Potret pegawai Pemda Malteng 

Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi  Sirati Suailo

‎MASOHI,TRIBUNAMBON.COM - Di tengah potongan transfer pendapatan APBD Perubahan 2025 senilai Rp. 73,3 Miliar, Pemda Maluku Tengah pastikan hak-hak Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu terakomodir.

‎Kepala Badan Pengelolaan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Tengah, La Baiena menyatakan bahwa (hak PPPK Paruh Waktu) ialah perintah Undang-Undang.

‎Diketahui, sebanyak 1.793 peserta dinyatakan lolos sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkup Pemda Maluku Tengah tahun 2025.

‎"Perintah Undang-Undang (pemenuhan hak PPPK Paruh Waktu) dikembalikan ke daerah," cetus La Baiena singkat saat dikonfirmasi, Kamis (30/10/2025).

Baca juga: Gubernur Lepas Kontingen Popnas XVII dan Perparpenas XI Provinsi Maluku ke Jakarta

Baca juga: Tanam Ribuan Pohon Pala di Lokasi TMMD Desa Poka Ambon, Begini Harapan Komandan Satgas



‎Dirinya berharap agar kedepan ada regulasi baru.

‎"Mudah-mudahan ada regulasi baru," tukas dia.

‎Walau begitu, dikonfirmasi soal kemampuan keuangan  daerah, ia menyebut kebijakan tersebut berlaku di seluruh kabupaten kota.

‎"Seluruh kabupaten kota berlaku sama, (dan itu) hak pegawai," ungkap La Baiena.

‎Sebelumnya, melalui Nota Keuangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, terkuak pemotongan transfer pendapatan Kabupaten Maluku Tengah senilai Rp.73,3 miliar.

‎Nota Keuangan Perubahan RAPBD itu disampaikan langsung oleh Bupati Maluku Tengah, Zulkarnain Awat Amir pada momen Rapat Paripurna DPRD Maluku Tengah, Senin (27/10/2025).

‎"Pendapatan Transfer yang sebelumnya sebesar Rp.1.657.276.367.924 menjadi Rp.1.583.967.259.924 atau mengalami pengurangan sebesar Rp.73.309.108.000," ujar Zulkarnain. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved