Malteng Hari Ini

Kejari Sidik Dugaan Korupsi Bansos Rp. 9,7 M Dinas Koperasi Malteng TA 2023

Hal itu dikatakan Kasi Intelijen Kejari Maluku Tengah, Marcus Yongen Pangkey kepada TribunAmbon.com di ruang kerjanya, Selasa (28/10/2025).

Silmi Sirati
KEJARI MALUKU TENGAH - Nampak Kantor Kejari Maluku Tengah di Kota Masohi, Selasa (28/10/2025). 

Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi  Sirati Suailo 

‎MASOHI,TRIBUNAMBON.COM - Dugaan tinda pidana korupsi bantuan sosial (Bansos) senilai Rp. 9,7 M di Dinas Koperasi dan UKM Maluku Tengah memasuki babak baru.

‎Senin (27/10/2025), Kejaksaan Negeri Maluku Tengah telah meningkatkan status penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran bantuan sosial pada Dinas Koperasi dan UKM Maluku Tengah Tahun Anggaran 2023 ke Tahap Penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT – 608/Q.1.11/Fd.1/10/2025.

‎Hal itu dikatakan Kasi Intelijen Kejari Maluku Tengah, Marcus Yongen Pangkey kepada TribunAmbon.com di ruang kerjanya, Selasa (28/10/2025).

‎Dikatakan, pada tahun anggaran 2023 Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah telah menganggarkan Bansos sebesar Rp. 9.779.544.000,- melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Maluku Tengah.

‎"Yang ditujukan untuk 680 Kelompok Usaha di Kabupaten Maluku Tengah," ujarnya.

Baca juga: Majelis Hakim Jatuhkan Vonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Tindak Pidana Perpajakan di Ambon

Baca juga: Soal Perubahan Status Kampus Jadi Negeri, Rektor IAKN Ambon Sebut Semua Berkas Sudah di Selesaikan



‎Lebih lanjut ia merincikan bahwa anggaran bantuan sosial sebesar Rp. 9.779.544.000,- tersebut telah dicairkan sebesar Rp. 8.112.044.000,- untuk 538 Kelompok Usaha pada Kabupaten Maluku Tengah.

‎"Bahwa permohonan bantuan sosial tersebut tidak dilakukan evaluasi oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Maluku Tengah," tukasnya.

‎Dilanjutkan,  seharusnya berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 9 tahun, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kab. Maluku tengah mempunyai kewajiban untuk melakukan evaluasi terhadap permohonan tersebut.

‎"Bahwa akibat dari tidak dilakukan evaluasi tersebut menyebabkan penyaluran bantuan sosial tidak tepat sasaran dan terdapat Laporan Pertanggungjawaban Fiktif serta Kelompok Usaha yang tidak memberikan Laporan Pertanggungjawaban penggunaan bantuan sosial tersebut," imbuh Kasi Intel.



‎Dijelaskan, Tim Penyidik selanjutnya akan melakukan rangkaian penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti guna membuat terang peristiwa pidana korupsi tersebut, serta menemukan Calon Tersangka dan penelusuran uang serta aset.

‎"Oleh karena itu Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah menghimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan," pungkasnya.

‎Dirinya juga menyampaikan pesan Kajari Maluku Tengah agar para saksi tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya melobi penyelesaian perkara ini. 

‎Di akhir penyampaian, ia menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Maluku Tengah beserta jajaran Tim Penyidik tetap bekerja secara profesional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan prinsip zero KKN. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved