Malteng Hari Ini

BKPSDM Malteng Beri Kemudahan Berkas Administrasi PPPK Paruh Waktu, Simak Informasi Detailnya

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maluku Tengah memberi kemudahan berkas administrasi. 

Silmi Suailo
SAH ALIM LATUCONSINA - Kepala BKPSDM Maluku Tengah, Sah Alim Latuconsina saat diwawancarai di Masohi, Rabu (17/9/2025). 

‎Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo 

‎MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Sebanyak 1.793 peserta dinyatakan lolos sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkup Pemkab Maluku Tengah tahun 2025.

‎Mereka diberi waktu pemberkasan hingga tanggal 22 September 2025. 

‎Olehnya itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maluku Tengah memberi kemudahan berkas administrasi. 

‎Demikian disampaikan Kepala BKPSDM Maluku Tengah, Sah Alim Latuconsina kepada TribunAmbon.com di Masohi, Rabu (17/9/2025).

Baca juga: ‎PPPK Paruh Waktu, BKPSDM Malteng Beri Kemudahan Berkas Administrasi, Simak Informasi Detailnya



‎Dikatakan, adanya keterbatasan dalam proses layanan berkas administrasi semisal Surat Berbadan Sehat dan SKCK.

‎"Ada pembatasan layanan rumah sakit serta pihak Polres, (tentu) berdampak pada waktu penyelesaian yang telah ditetapkan," ujarnya.

‎Olehnya itu beberapa kemudahan yang diberikan untuk membantu kelancaran proses pemberkasan.

‎Diantaranya, terkait Surat Berbadan Sehat bisa melaksanakan proses pemeriksaan pada Puskemas.

‎"Yang mana surat tersebut dikeluarkan oleh dokter pemerintah, dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk pegawai (NIP)," tutur Latuconsina.

Baca juga: Tangani Kekerasan Perempuan dan Anak di Malteng, Yayasan IPAS dan GASIRA Seriusi Program ARUMBAE



‎Kemudian untuk pengurusan SKCK bisa melalui surat dari Polsek setempat dilengkapi dengan SKCK.

‎"Itu sebagai syarat dengan ketentuan waktu yang disediakan untuk menyelesaikan proses pemberkasan," imbuh dia.

‎Harapannya, dengan segala toleransi yang diberikan untuk membantu proses pemberkasan bisa dijalani dengan baik oleh para peserta.

‎"Sehingga tidak berdampak pada pengusulan NIPPPK Paruh Waktu dari daerah ke BKN," pungkas Latuconsina. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved