Malteng Hari Ini

‎PPPK Paruh Waktu, BKPSDM Malteng Beri Kemudahan Berkas Administrasi, Simak Informasi Detailnya

‎Olehnya itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maluku Tengah

Istimewa
PPPK - Tangkapan layar akun media sosial BKPSDM Maluku Tengah terkait pengumuman PPPK Paruh Waktu di Maluku Tengah, Rabu (17/9/2025) 

‎Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo 

‎MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Sebanyak 1.793 peserta dinyatakan lolos sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkup Pemkab Maluku Tengah.

‎Mereka diberi waktu pemberkasan hingga tanggal 22 September 2025. 

‎Olehnya itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maluku Tengah memberi kemudahan berkas administrasi. 

‎Demikian disampaikan Kepala BKPSDM Maluku Tengah, Sah Alim Latuconsina kepada TribunAmbon.com di Masohi, Rabu (17/9/2025).

‎Dikatakan, adanya keterbatasan dalam proses layanan berkas administrasi semisal Surat Berbadan Sehat dan SKCK.

‎"Ada pembatasan layanan rumah sakit serta pihak Polres, (tentu) berdampak pada waktu penyelesaian yang telah ditetapkan," ujarnya.

‎Olehnya itu beberapa kemudahan yang diberikan untuk membantu kelancaran proses pemberkasan.

Baca juga: 1.300 Meter Jalan Rusak di Saparua-Itawaka Terus Dilakukan, PUPR Maluku Target Desember 2025 Selesai

Baca juga: Wujud Penghormatan, Koramil Bula Salurkan Bantuan Sembako tuk Purnawirawan TNI

‎Diantaranya, terkait Surat Berbadan Sehat bisa melaksanakan proses pemeriksaan pada Puskemas.

‎"Yang mana surat tersebut dikeluarkan oleh dokter pemerintah, dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk pegawai (NIP)," tutur Latuconsina.

‎Kemudian untuk pengurusan SKCK bisa melalui surat dari Polsek setempat dilengkapi dengan SKCK.

‎"Itu sebagai syarat dengan ketentuan waktu yang disediakan untuk menyelesaikan proses pemberkasan," imbuh dia.

‎Harapannya, dengan segala toleransi yang diberikan untuk membantu proses pemberkasan bisa dijalani dengan baik oleh para peserta.

‎"Sehingga tidak berdampak pada pengusulan NIPPPK Paruh Waktu dari daerah ke BKN," pungkas Latuconsina. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved