Malteng Hari Ini
PPPK Paruh Waktu, BKPSDM Malteng Beri Kemudahan Berkas Administrasi, Simak Informasi Detailnya
Olehnya itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maluku Tengah
Penulis: Silmi Sirati Suailo | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo
MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Sebanyak 1.793 peserta dinyatakan lolos sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkup Pemkab Maluku Tengah.
Mereka diberi waktu pemberkasan hingga tanggal 22 September 2025.
Olehnya itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maluku Tengah memberi kemudahan berkas administrasi.
Demikian disampaikan Kepala BKPSDM Maluku Tengah, Sah Alim Latuconsina kepada TribunAmbon.com di Masohi, Rabu (17/9/2025).
Dikatakan, adanya keterbatasan dalam proses layanan berkas administrasi semisal Surat Berbadan Sehat dan SKCK.
"Ada pembatasan layanan rumah sakit serta pihak Polres, (tentu) berdampak pada waktu penyelesaian yang telah ditetapkan," ujarnya.
Olehnya itu beberapa kemudahan yang diberikan untuk membantu kelancaran proses pemberkasan.
Baca juga: 1.300 Meter Jalan Rusak di Saparua-Itawaka Terus Dilakukan, PUPR Maluku Target Desember 2025 Selesai
Baca juga: Wujud Penghormatan, Koramil Bula Salurkan Bantuan Sembako tuk Purnawirawan TNI
Diantaranya, terkait Surat Berbadan Sehat bisa melaksanakan proses pemeriksaan pada Puskemas.
"Yang mana surat tersebut dikeluarkan oleh dokter pemerintah, dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk pegawai (NIP)," tutur Latuconsina.
Kemudian untuk pengurusan SKCK bisa melalui surat dari Polsek setempat dilengkapi dengan SKCK.
"Itu sebagai syarat dengan ketentuan waktu yang disediakan untuk menyelesaikan proses pemberkasan," imbuh dia.
Harapannya, dengan segala toleransi yang diberikan untuk membantu proses pemberkasan bisa dijalani dengan baik oleh para peserta.
"Sehingga tidak berdampak pada pengusulan NIPPPK Paruh Waktu dari daerah ke BKN," pungkas Latuconsina. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.