Siswa Tewas Dianiaya
Pelajar Tewas di Tual, Kapolda Maluku Sampaikan Duka dan Pastikan Proses Hukum Transparan
Irjen Pol Dadang Hartanto memastikan penanganan perkara berjalan melalui dua jalur, yakni proses pidana serta sidang kode etik profesi Polri.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Ode Alfin Risanto
Ringkasan Berita:
- Kapolda Maluku menegaskan bahwa proses hukum dan kode etik terhadap tersangka akan dilakukan secara cepat, transparan, dan tanpa pandang bulu.
- Irjen Pol Dadang Hartanto memastikan penanganan perkara berjalan melalui dua jalur, yakni proses pidana oleh penyidik serta sidang kode etik profesi Polri.
- Setelah status hukumnya naik, Bripda Masias langsung diterbangkan ke Ambon pada Sabtu pagi dan menjalani pemeriksaan kode etik di Bidpropam Polda Maluku.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kapolda Maluku, Irjen Pol Dadang Hartanto menyampaikan belasungkawa mendalam atas meninggalnya seorang pelajar di Kota Tual yang diduga menjadi korban kekerasan oknum anggota Polri.
Kapolda menegaskan bahwa proses hukum dan kode etik terhadap tersangka akan dilakukan secara cepat, transparan, dan tanpa pandang bulu.
“Yang pertama saya sampaikan turut prihatin atas kejadian ini dan turut berdukacita kepada keluarga korban. Kita mendoakan semoga almarhum ditempatkan di tempat yang mulia di sisi Allah Subhanahu Wa Ta’ala,” ujarnya saat diwawancarai awak media usai kegiatan buka puasa bersama di gedung Plaza Presisi, Tantui, Kota Ambon, Minggu (22/2/2026).
Baca juga: Tim Jaksa Turun Usut Proyek Jalan Lingkar Pulau Wokam Rp. 36,7 M, Siapa Dibawah Bayang-Bayang?
Baca juga: Proyek Jalan Lingkar Pulau Wokam Rp.36,7 M, Bupati Timotius Kaidel Belum Diperiksa Kejati Maluku
Dua Jalur Proses: Pidana dan Kode Etik
Kapolda memastikan penanganan perkara berjalan melalui dua jalur, yakni proses pidana oleh penyidik serta sidang kode etik profesi Polri.
Ia menargetkan percepatan pemberkasan agar segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Koordinasi dengan kejaksaan disebut sudah dilakukan guna memastikan proses hukum tidak berlarut-larut.
“Insya Allah kalau tidak Selasa atau Rabu, berkas sudah diserahkan ke penuntut umum,” tegasnya.
Untuk sidang kode etik, Polda Maluku telah menyusun jadwal dan menunggu kehadiran keluarga korban yang bertolak dari Tual ke Ambon.
Keluarga inti dijadwalkan hadir langsung, sementara anggota keluarga lain dapat mengikuti proses secara daring.
Kapolda juga menegaskan bahwa tindakan kekerasan tidak bisa ditoleransi.
“Ini bentuk tanggung jawab hukum kepada masyarakat. Meskipun itu anggota kita, tidak ada diskriminasi,” katanya.
Bripda Masias Resmi Tersangka
Kasus ini menyeret Bripda Masias Siahaya, anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara di Polres Tual, Jumat (20/2/2026).
| Aksi Demo Warnai Sidang Bripda Masias di PN Ambon, Aliansi Masyarakat Maluku Tuntut Keadilan Arianto |
|
|---|
| Bripda Mesias Siahaya Mulai Diadili di Pengadilan Negeri Ambon, Seluruh Dakwaan JPU Diterima |
|
|---|
| Tolak Pemindahan, Massa Aksi Minta Sidang Bripda Siahaya Tetap Digelar Tual |
|
|---|
| Sidang Bripda MS Dipindahkan ke Ambon, Keluarga Korban Keberatan |
|
|---|
| Aniaya Siswa Hingga Tewas, Berkas Perkara Mesias Siahaya Diserahkan ke Penuntut Umum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Pelajar-tewas1.jpg)