Minggu, 12 April 2026

Maluku Hari ini

Tambang Nikel dan Sinabar di SBB Mau Dilegalkan? Pemkab Ungkap Alasannya

Pemkab Kabupaten Seram Bagian Barat mendukung legalisasi tambang nikel dan sinabar yang masih ilegal.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
TribunAmbon.com/Maula Pelu
PEMKAB SBB - Sekertaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat, Leverne A. Tuasuun, yang diedit fotonya berlatar belakang aktivitas tambang sinabar di SBB. 
Ringkasan Berita:
  • Pemkab Kabupaten Seram Bagian Barat mendukung legalisasi tambang nikel dan sinabar yang masih ilegal.
  • Sekda SBB Leverne A. Tuasuun menyebut Pemkab telah berkoordinasi sejak 2025 dengan Pemprov Maluku dan pemerintah pusat.
  • Legalisasi dinilai memungkinkan pengawasan ketat, pengendalian dampak lingkungan dan kesehatan, serta memberi pemasukan daerah yang selama ini nihil sementara kerusakan terus terjadi.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat  (SBB) menyatakan dukungan terhadap legalisasi tambang nikel dan sinabar yang saat ini masih berstatus ilegal di wilayah tersebut.

Langkah itu dinilai sebagai solusi mengendalikan dampak lingkungan sekaligus meningkatkan pendapatan daerah. 

Ini disampaikan langsung Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten SBB, Leverne A. Tuasuun, usai penuhi undangan Kejaksaan Agung RI di Kejaksaan Tinggi Maluku Rabu (18/2/2026).

Baca juga: Penataan PPPK Paruh Waktu di SBT Belum Ideal, Bupati Fachri Janjikan Perbaikan

Baca juga: Diduga Pungli dan Premanisme di Gunung Botak, ILMISPI Desak Kapolda Maluku Pecat Bripda MZA

Sekda SBB mengungkapkan bahwa upaya legalisasi ini Pemkab SBB telah berkoordinasi dengan pemerintah Provinsi Maluku dan pemerintah pusat sejak 2025 untuk memintai arahan terkait aktivitas tersebut. 

“Mengharapkan yang ilegal ini kita legalkan kalau bisa. 
Justru itu kami sudah berkonsultasi minta petunjuk arahan dari pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat,” katanya Sekda SBB saat hadir di Kejati Maluku, Rabu (18/2/2026).

Laverne menjelaskan, legalisasi bisa dilakukan melalui skema koperasi atau mekanisme lain yang sesuai regulasi.

Selaras dengan itu ditekankan bahwa pengawasan ketat tetap harus diberlakukan agar dampak lingkungan dan kesehatan masyarakat dapat dikendalikan. 

“Ada nikel ada sinabar. Karena ini sinabar kan sangat mengganggu itu. Lubang-lubang di atas itu dia punya sedimen itu turun tutup jalan itu dan kita tidak bisa perbaiki jalan-jalan itu. Justru itu kita minta solusi dan kelihatannya ada solusi. Justru itu kita sudah kembali lapor ke Pak Bupati dan Pak Gubernur dan kelihatannya mereka respon kalau memang itu bisa dilegalkan. Mungkin melalui koperasi atau apa itu kan. Tetapi tentunya dengan pengawasan yang ketat dan aturan yang berlaku. Jadi semoga bisa jalan,” 

Sebab menurutnya jika tambang dikelola secara legal, maka pemerintah daerah berpeluang memperoleh pendapatan asli daerah (PAD). 

Selama ini kata dia, Pemerintah tidak mendapatkan pemasukan apapun, sementara kerusakan lingkungan terus terjadi. 

“Justru itu kita harapkan bahwa kalau bisa berjalan dengan legal, tentunya lingkungan bisa dikendalikan secara baik, kesehatan masyarakat bisa dikendalikan sesuai dengan standar yang ada, ia kan. Pemerintah daerah juga bisa dapat penghasilan dari situ. Tapi kalau sekarang kan pemerintah daerah tidak dapat apa-apa, lingkungan rusak, kesehatan masyarakat rugi, dan macam-macam termaksud kita mau buat jalan pun terhambat karena sedimen turun terus,” harap Sekda. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved