Maluku Hari ini
Diduga Pungli dan Premanisme di Gunung Botak, ILMISPI Desak Kapolda Maluku Pecat Bripda MZA
Dugaan pungli dan premanisme oleh oknum polisi Bripda MZA di kawasan Tambang Emas Gunung Botak, Kabupaten Buru.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Ode Alfin Risanto
Ringkasan Berita:
- Dugaan pungli dan premanisme oleh oknum polisi Bripda MZA di kawasan Tambang Emas Gunung Botak, Kabupaten Buru, memicu kecaman mahasiswa.
- Ikatan Lembaga Mahasiswa Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Se-Indonesia (ILMISPI) mendesak Polda Maluku dan Propam memecat serta memproses hukum pelaku.
- Korban mengaku diperas Rp1 juta dan mengalami intimidasi/kekerasan saat bekerja; ILMISPI menuntut penegakan hukum tegas tanpa pandang bulu untuk memulihkan kepercayaan publik.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan aksi premanisme yang menyeret seorang oknum anggota kepolisian di Tambang Emas Gunung Botak, Kabupaten Buru, memicu kecaman keras dari kalangan mahasiswa.
Pimpinan Nasional Ikatan Lembaga Mahasiswa Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Se-Indonesia (ILMISPI), M. Agung Belen, secara terbuka mendesak Polda Maluku dan Bidang Propam untuk segera memecat dan memproses hukum oknum polisi berinisial Bripda MZA.
Oknum tersebut diduga melakukan pemerasan terhadap masyarakat sipil yang beraktivitas di kawasan Tambang Gunung Botak.
Baca juga: Ini Jam Kerja ASN Pemkot Ambon Selama Bulan Suci Ramadan 2026
Baca juga: Modus Operandi Kredit Topengan 362 Nasabah, Jaksa Sidik Kasus Tipikor Bank Himbara Unit Pasahari
Desakan Tegas: Pecat dan Penjarakan
M. Agung Belen menegaskan bahwa tindakan tegas harus segera diambil untuk menjaga marwah institusi kepolisian.
“Kami mendesak Kapolda Maluku serta PROPAM Maluku untuk segera memecat dan memenjarakan pelaku atas tindakan premanisme dan pungutan liar di Tambang Gunung Botak,” tegasnya Kamis (19/2/2026).
Tak hanya itu, ILMISPI juga meminta Kejaksaan Tinggi Maluku untuk turut memeriksa Bripda MZA atas dugaan penyalahgunaan tugas dalam proses penyisiran dan penertiban tambang.
Menurut Belen, terdapat indikasi kuat bahwa oknum tersebut menggunakan status kepolisiannya untuk mengoperasikan bak rendaman (dompeng) milik masyarakat sejak awal proses penyisiran hingga saat ini, sekaligus meminta jatah atau bagi hasil dari para pekerja.
Kronologi Dugaan Pemerasan dan Kekerasan
Kasus ini mencuat setelah seorang pekerja tambang berinisial G mengaku mengalami intimidasi dan kekerasan.
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula saat ia hendak mengoperasikan bak rendaman di kawasan tambang emas gunung botak, Kabupaten Buru.
Tiba-tiba, Bripda MZA mendatanginya dan meminta setoran sebesar Rp1 juta agar aktivitas tersebut bisa berjalan.
“Saya hanya pekerja. Kalau soal itu, silakan koordinasi langsung dengan pemilik,” ujar korban menirukan jawabannya saat itu.
Namun, jawaban tersebut disebut memicu kemarahan pelaku. Korban mengaku diancam bak rendamannya akan dirusak jika tidak menyerahkan uang yang diminta.
| Korupsi Dana Hibah Gereja di KKT Rp1 Miliar, Dua Terdakwa Dituntut 5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Desak Usut Tuntas Sianida Ilegal, Ini 5 Tuntutan Tegas Konsorsium Masyarakat ke DPRD Maluku |
|
|---|
| Aksi Ketiga Konsorsium Masyarakat, DPRD Maluku Diminta Bongkar Tuntas Dugaan Sianida Ilegal |
|
|---|
| Irwasda Polda Maluku Turun Tangan, Seleksi Bintara Polri 2026 Dijamin Bersih dan Transparan |
|
|---|
| Bangkitkan Peran Pemuda, Karang Taruna Maluku Siapkan Pelantikan, Rakerda hingga Expo Besar Mei 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Longsor-gunung-botak-cbanama.jpg)