Kasus Petrus Fatlolon
Fakta Mengejutkan di Sidang: Dana PT Tanimbar Energi Dialihkan ke Usaha Bawang
Dana penyertaan modal PT Tanimbar Energi mengungkap fakta dana APBD 2020–2022 senilai Rp6,2 miliar mengalir ke usaha bawang, gaji dll.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
Ringkasan Berita:
- Penyalahgunaan dana penyertaan modal PT Tanimbar Energi mengungkap fakta dana APBD 2020–2022 senilai Rp6,2 miliar mengalir ke usaha bawang, gaji, dan perjalanan dinas.
- Fakta tersebut terungkap dari keterangan empat komisaris PT Tanimbar Energi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (5/2/2026), yang mendapat sorotan keras dari Majelis Hakim.
- Jaksa menilai perbuatan para terdakwa, termasuk mantan Bupati Petrus Fatlolon, menyebabkan kerugian negara Rp. 6,25 miliar.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan perkara dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal PT. Tanimbar Energi.
Dana penyertaan modal yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 hingga 2022, diketahui ada yang mengalir untuk usaha bawang.
Hal ini terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon pada Kamis (5/2/2026).
Baca juga: Viral Dugaan TPPO, Perempuan Asal SBT Diduga Diselundupkan hingga Libya
Baca juga: Sempat Kabur ke Bandung, Begini Kronologi Kasus Persetubuhan Anak di Malteng
Total anggaran penyertaan modal yang digelontorkan pemerintah daerah ke PT. Tanimbar Energi mencapai Rp. 6,2 Miliar.
Empat orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, seluruhnya merupakan komisaris PT. Tanimbar Energi.
Mereka adalah Matias Malaka, Daniel Amarduan, Edwim Tomasoa, dan Imanuel Gerson Unmehopa.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Martha Maitimu, didampingi Hakim Agus Hairullah dan Hakim Paris Edward Nadeak, masing-masing Sebagai Hakim Anggota, berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (5/2/2026).
Dalam keterangan saksi dihadapan Majelis Hakim, para saksi mengakui bahwa selain dialirkan ke usaha bawang, dana penyertaan modal tersebut juga digunakan untuk pembayaran gaji serta perjalanan dinas.
Usaha bawang yang dimaksud diketahui didirikan oleh anak cabang perusahaan PT. Tanimbar Energi.
Saksi juga menjelaskan bahwa PT. Tanimbar Energi dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012.
Perusahaan Daerah tersebut bergerak di bidang pengelolaan minyak dan gas, dengan target utama menyambut hadirnya Blok Masela.
Mendengarkan keterangan tersebut, dengan nada tinggi, Hakim Ketua menegaskan keprihatinannya, mengingat hingga saat ini PT. Tanimbar Energi hadir, tak ada keuntungan langsung kepada Pemerintah daerah.
“Lalu gaji kalian yang dibayar gunakan dana penyertaan ini, lalu apa yang dibuat dalam perusahaan itu. Saya kalau mendengar nama Blok Masela, ini kehidupan rakyat Tanimbar, kalian jadi komisaris Tapi buktinya, semua harus datang ke sini,” tegas Majelis Hakim kepada Saksi dalam persidangan.
Hakim Ketua juga meminta agar Jaksa Penuntut Umum dapat menghadirkan ahli untuk dapat menjelaskan terkait dengan ketersinambungan antara usaha bawang hingga Batako, keterkaitan dengan kehadiran PT. Tanimbar Energi dalam pengelolaan migas.
| Kembali Bergulir Sidang Penyertaan Modal PT. Tanimbar Energi, Ini Rentetan Kejanggalan |
|
|---|
| Rentetan Sidang Korupsi PT. Tanimbar Energi, BAP 8 Saksi Dibacakan |
|
|---|
| Sidang PT Tanimbar Energi: Sekda Akui Tak Laporkan Hasil Telaah, Disposisi “Diteliti” Jadi Sorotan |
|
|---|
| Sidang Korupsi PT. Tanimbar Energi, Saksi: Tidak Ada Temuan BPK dan Perintah Petrus yang Melanggar |
|
|---|
| Jonas Batlayeri Ikut Terseret Sidang Perkara Dugaan Korupsi PT. Tanimbar Energi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Petrus-sidang-bawang.jpg)