Ringkasan Berita:
- Unit PPA Satreskrim Polres Maluku Tengah menangkap ARK (22), pelaku persetubuhan anak di bawah umur, di Bandung, Jawa Barat, setelah sempat melarikan diri.
- Penangkapan dilakukan Kanit PPA AIPDA Suherny Arwan bersama satu anggota usai pencarian selama beberapa hari di Ambon dan koordinasi lintas pihak.
- ARK telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Maluku Tengah atas kasus persetubuhan terhadap korban anak yang terjadi sebanyak tujuh kali.
Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo
MALTENG,TRIBUNAMBON.COM - Kasus persetubuhan oleh pelaku ARK terhadap korban anak SS terungkap saat orang tua korban melapor ke Polsek Pasanea pada 12 Agustus 2025.
Pelaku sempat melarikan diri hingga ke Bandung namun berhasil ditangkap oleh Unit PPA Satreskrim Polres Maluku Tengah dipimpin langsung oleh Kepala Unit, IPDA Suhuerny, Selasa (3/2/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan pelaku ARK melakukan tindakan persetubuhan pada korban sebanyak 7 kali.
Baca juga: Kabur ke Bandung, Pelaku Persetubuhan Anak di Maluku Tengah Berhasil Ditangkap Polisi
Baca juga: Raih Dua Penghargaan Indonesia Golden Award 2026, Ketua DPRD Ambon: Ini Untuk Warga Tercinta
Tepat tanggal 12 Juli 2025, pelaku melakukan tindakan kejahatan seksual pada anak usia 12 tahun itu di rumah korban sebanyak 4 kali dalam kurun waktu berdekatan.
Pelaku juga melakukan tindakan yang sama pada 17 Juli 2025 sebanyak 3 kali juga dalam kurun waktu berdekatan.
Saat proses penyelidikan di Polsek Pasanea pelaku masih berstatus wajib lapor.
Namun dalam perjalanan pelaku tak patuh wajib lapor di Polsek pasanea dan menghilang.
Namun saat Polsek Pasanea melimpahkan perkara ke Unit PPA Satreskrim Polres Maluku Tengah di Masohi pada 12 Januari 2026, kasus tersebut pun ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Saat itu kami 3 kali melayangkan panggilan kepada yang bersangkutan tapi tidak ada kejelasan dan kami pun mengambil langkah pencarian. Dan seperti sudah saya jelaskan yang bersangkutan sudah ditangkap dan ditahan di Sel Tahanan Polres," jelas Suherny.
Diberitakan sebelumnya, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Maluku berhasil menangkap seorang pelaku persetubuhan anak perempuan di bawah umur, Selasa (3/2/2026).
Pelaku berinisial ARK (22) sempat melarikan diri Bandung, Jawa Barat. Namun ia berhasil ditangkap oleh Unit PPA Satreskrim Polres Maluku Tengah dipimpin oleh Kanit PPA Reserse Polres Maluku Tengah, AIPDA Suherny Arwan, bersama satu anggota.
"Ia benar saya bersama satu anggota berhasil membawa pelaku ARK yang kami amankan di Bandung 3 Februari lalu dan kami baru tiba di Masohi kemarin," ujar AIPDA Suherny Arwan saat dikonfirmasi, Kamis (5/2/2026).
Penangkapan ARK yang merupakan pelaku persetubuhan anak inisial SS di Kecamatan Seram Utara Barat Kabupaten Maluku Tengah itu berlangsung tidak mudah. (*)