Senin, 4 Mei 2026

Kasus Petrus Fatlolon

Jonas Batlayeri Ikut Terseret Sidang Perkara Dugaan Korupsi PT. Tanimbar Energi

Agenda persidangan hari ini adalah pemeriksaan saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum, yakni Yosenta Atua, Albyan Hart Touwelly, Lucia Tekla Ratuanak.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
TribunAmbon.com/ Maula/Maula Pelu
PERKARA PT. TANIMBAR ENERGI - Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi, yakni Yosenta Atua, Albyan Hart Touwelly, Lucia Tekla Ratuanak, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran Penyertaan Modal pada PT Tanimbar Energi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2022. 

Ringkasan Berita:
  • Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran Penyertaan Modal pada PT Tanimbar Energi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2022.
  • Agenda persidangan hari ini adalah pemeriksaan saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum, yakni Yosenta Atua, Albyan Hart Touwelly, Lucia Tekla Ratuanak.

 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran Penyertaan Modal pada PT Tanimbar Energi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2022.

Agenda persidangan hari ini adalah pemeriksaan saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum, yakni Yosenta Atua, Albyan Hart Touwelly, Lucia Tekla Ratuanak.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Martha Maitimu, didampingi Hakim Agus Hairullah dan Hakim Paris Edward Nadeak, masing-masing Sebagai Hakim Anggota, Kamis (26/2/2026).

Saksi Yosefina Yosenta Atua, yang saat itu menjabat sebagai Kasubag Keuangan pada BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, menerangkan bahwa perannya dalam proses pencairan dana penyertaan modal adalah sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) yang melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diajukan oleh bendahara. 

Ia menjelaskan bahwa proses dimulai dari permohonan pencairan dana penyertaan modal oleh BUMD kepada Bupati, yang kemudian didisposisikan secara berjenjang hingga ke BPKAD. 

Setelah bendahara menyusun SPP (Surat Permintaan
Pembayaran), saksi melakukan verifikasi berdasarkan checklist dan ketersediaan anggaran dalam DPA, sebelum menerbitkan SPM untuk selanjutnya diproses di bidang perbendaharaan hingga terbit SP2D.

Saksi juga mengakui bahwa dalam praktiknya, terdapat kondisi di mana menurut pandangannya terdapat prosedur yang tidak sepenuhnya sesuai, namun ia tetap memproses pencairan karena adanya perintah pimpinan. 

“Saat itu saya menanyakan ke pimpinan bahwa tidak sesuai SPP, tapi apakah bisa diproses atau bagaimana. Tapi jawaban pimpinan diproses,” tegasnya. 

Baca juga: KTP2JB Protes Pasal Perjanjian RI-AS Dinilai Lumpuhkan Perpres Publisher Rights

Baca juga: Polemik Pergantian Kades Salagur Air! DPMD SBT Klaim Proses Pergantian Sudah Sesuai Prosedur

Ia pula menjelaskan, pernah mempertanyakan besaran gaji yang dinilainya tidak layak, namun tetap diarahkan untuk melanjutkan proses pencairan. 

Saksi menjelaskan bahwa pada tahun 2022 terdapat
pencairan atas arahan pimpinan yakni Jonas Batlayeri sebagai kepala BPKAD masa itu sebesar Rp. 1.000.000.000,- dan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya pembagian kepada tiga BUMD karena hanya memproses sesuai nominal yang tercantum dalam sistem SIMDA.

Tentu keterangan saksi-saksi fakta akan menjadi pertimbangan hukum. 

Hingga kini, sudah hampir 20an  saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku. 

Masih ada saksi-saksi lain yang nantinya akan dihadirkan secara bertahap untuk menegaskan siapa yang bertanggung jawab dalam perkara ini. 

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved