Jumat, 1 Mei 2026

SBT Hari Ini

Polemik Pergantian Kades Salagur Air! DPMD SBT Klaim Proses Pergantian Sudah Sesuai Prosedur

Plt Kepala DPMD Kabupaten SBYmenegaskan proses pergantian Kades Salagur Air telah berjalan sesuai prosedur dan dimulai dari tingkat kecamatan.

Tayang:
Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Ode Alfin Risanto
TribunAmbon.com/Haliyudin Ulima
PEMDA SBT - Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Yehamza Alhamid. 

Ringkasan Berita:
  • Plt Kepala DPMD Kabupaten Seram Bagian Timur menegaskan proses pergantian Kades Salagur Air telah berjalan sesuai prosedur dan dimulai dari tingkat kecamatan.
  • Kepala desa bersangkutan sudah diminta memilih antara status PPPK atau tetap menjabat kades, sesuai ketentuan edaran Mendagri, meski awalnya status rangkap belum teridentifikasi.
  • Pemda membuka ruang klarifikasi, namun menegaskan kewajiban utama adalah memilih salah satu jabatan, bukan otomatis mundur.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima

BULA, TRIBUNAMBON.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Yehamza Alhamid, menegaskan proses pergantian Kepala Desa Salagur Air, Kecamatan Siritaun Wida Timur, telah berjalan sesuai prosedur, Kamis (26/2/2026).

Kata dia, tahapan administrasi bahkan sudah dimulai dari tingkat kecamatan. 

Berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, kepala desa yang bersangkutan telah berkomunikasi dengan camat terkait kewajiban memilih antara status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau tetap menjabat sebagai kepala desa.

“Secara prosedur sudah berjalan, karena prosesnya dimulai dari kecamatan. Informasi yang kami dapat, yang bersangkutan sudah berkomunikasi dengan camat terkait kewajiban memilih,” ujarnya.

Ia menjelaskan, ketentuan dalam edaran Menteri Dalam Negeri secara tegas mengharuskan pejabat desa yang lulus PPPK untuk menentukan pilihan. 

Baca juga: Ketua Komisi I DPRD SBT Tegaskan Kades  Lulus PPPK Harus Diberi Kesempatan Klarifikasi

Baca juga: DPRD SBT Tegaskan Kades Berstatus PPPK Harus Diberi Ruang Klarifikasi

Bahkan, menurutnya, proses pemilihan seharusnya dilakukan sejak awal ketika yang bersangkutan dinyatakan lulus PPPK.

Namun, Yehamza mengakui pada awalnya pemerintah daerah belum mengidentifikasi status rangkap yang bersangkutan sebagai kepala desa sekaligus PPPK. 

Meski demikian, komunikasi telah dilakukan agar yang bersangkutan segera menentukan sikap.

“Camat sudah menyampaikan agar yang bersangkutan cepat memilih, apakah dilanjutkan atau tidak,” katanya.

Ia menilai polemik yang muncul hingga dilaporkan ke DPRD kemungkinan dipicu ketidakpuasan pihak tertentu. 

Meski begitu, Yehamza memastikan pemerintah daerah tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, ia menyebut yang bersangkutan memang belum menyampaikan surat pengunduran diri. 

Namun menurutnya, inti ketentuan bukan semata kewajiban mundur, melainkan kewajiban memilih salah satu jabatan.

“Ketika menerima SK, itu sebenarnya belum otomatis memilih. Tapi yang jelas, yang bersangkutan sudah tahu bahwa dia harus menentukan pilihan antara PPPK atau kepala desa,” jelasnya.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved