Senin, 4 Mei 2026

Kasus Petrus Fatlolon

Fakta Mengejutkan di Sidang: Dana PT Tanimbar Energi Dialihkan ke Usaha Bawang

Dana penyertaan modal PT Tanimbar Energi mengungkap fakta dana APBD 2020–2022 senilai Rp6,2 miliar mengalir ke usaha bawang, gaji dll.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
TribunAmbon.com/Maula Pelu
KASUS KORUPSI- Empat Komisaris PT. Tanimbar Energi dihadirkan dalam perkara penyalahgunaan dana penyertaan modal PT. Tanimbar Energi tahun anggaran 2020-2022, berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (5/2/2026). 

Adapun terdakwa yang disidangkan dalam perkara ini adalah Petrus Fatlolon, mantan Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Barat periode 2017-2022, yang nomenklaturnya telah berubah menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar sejak tahun 2019.

Petrus Fatlolon dalam perkara ini disebut sebagai pengendali atau pemegang saham PT. Tanimbar Energi.

Ia disidangkan bersama dua terdakwa lainnya yakni, Johanna Joice Julita Lololuan yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT. Tanimbar Energi 2019-2023 dan Karel F.G.B. Lusnarnera selaku Direktur Keuangan 2019-2023.

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 6.251.566.000.

Baca juga: Raih Dua Penghargaan Indonesia Golden Award 2026, Ketua DPRD Ambon: Ini Untuk Warga Tercinta

Nilai kerugian tersebut sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor 700/LAK-7/III/2025.

Hingga berita ini diterbitkan sekitar pukul 20.40 WIT, sidang agenda pemeriksaan saksi masih berlangsung. 

Keterangan Saksi-saksi dan barang bukti yang telah dan akan diujikan di Pengadilan akan menentukan hasil akhirnya. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved