Ditangkap 4,1877 Gram Tembakau Sintetis, Jaksa Tuntut Risaldi Alias Monas 6 Tahun Penjara
JPU menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika, dengan barang bukti tembakau sintetis seberat 4,1877 gram.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
Menjelang beberapa jam kemudian oknum polisi itu di telepon untuk mengambil barang tersebut.
Kemudian Kedua saksi lainnya itu sempat bertemu di MCM.
Polisi kemudian mengamankan mereka dan diakui kembali bahwa barang tersebut bukan milik, namun milik terdakwa yang berada di Banda.
Melalui rekan terdakwa, barulah pada Jumat 26 September 2025, paket tersebut dikirimkan ke Banda menggunakan kapal Labobar.
Barang tersebut ketika sampai di Banda, berada di rekannya, dan diminta agar terdakwa bisa datang mengambil.
Tak berlangsung lama, terdakwa bergegas mendatangi dan langsung di amankan kepolisian. Saat diinterogasi, terdakwa mengaku itu adalah barangnya yang dikirimkan dari Satria Rafik di Jakarta. Barang tersebut direncanakan untuk diedarkan. (*)
| Pria 49 Tahun di Ambon Ditangkap 6 Paket Sabu, Jaksa Tuntut 6 Tahun Penjara |
|
|---|
| Ditangkap 20 Paket Sinte, Pemuda di Kota Ambon Ini Dituntut 6 Tahun Penjara |
|
|---|
| Ditangkap 4 Plastik Klip Bening Berisi Sabu di Kota Ambon, Renuat Dihukum 5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Cabuli Murid, Guru di Kota Ambon Divonis 6 Tahun Penjara |
|
|---|
| Simpan Puluhan Paket Tembakau Sinte, Pemuda ini Divonis Hakim PN Ambon 5 Tahun Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/risaldi.jpg)