Kamis, 30 April 2026

Ditangkap 4,1877 Gram Tembakau Sintetis, Jaksa Tuntut Risaldi Alias Monas 6 Tahun Penjara 

JPU menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika, dengan barang bukti tembakau sintetis seberat 4,1877 gram.

Tayang:
Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
TribunAmbon.com/Maula Pelu
PERKARA NARKOTIKA - Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat tuntutan terdakwa Risaldi Morset alias Monas, di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (2/2/2026). 

Menjelang beberapa jam kemudian oknum polisi itu di telepon untuk mengambil barang tersebut. 

Kemudian Kedua saksi lainnya itu sempat bertemu di MCM. 

Polisi kemudian mengamankan mereka dan diakui kembali bahwa barang tersebut bukan milik, namun milik terdakwa yang berada di Banda. 

Melalui rekan terdakwa, barulah pada Jumat 26 September 2025, paket tersebut dikirimkan ke Banda menggunakan kapal Labobar. 

Barang tersebut ketika sampai di Banda, berada di rekannya, dan diminta agar terdakwa bisa datang mengambil.

Tak berlangsung lama, terdakwa bergegas mendatangi dan langsung di amankan kepolisian. Saat diinterogasi, terdakwa mengaku itu adalah barangnya yang dikirimkan dari Satria Rafik di Jakarta. Barang tersebut direncanakan untuk diedarkan. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved