Ambon Hari Ini

Cabuli Murid, Guru di Kota Ambon Divonis 6 Tahun Penjara

Dalam pembacaan amar putusan tersebut, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Gesper telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pencabulan

Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
Tribunambon/maula
PERKARA PENCABULAN - Terdakwa menandatangani berkas perkara usai membacakan putusan dalam perkara pencabulan, berlangsung sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (17/6/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Perkara pencabulan yang dilakukan oleh seorang guru di Kota Ambon membuat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis dengan pidana penjara selama 6 tahun. 

Vonis tersebut disampaikan Hakim ketua Orpa Marthina saat sidang di pengadilan Negeri Ambon, didampingi dua hakim anggota lainya, Selasa (17/6/2025). 

Dalam pembacaan amar putusan tersebut, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Gesper telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan. 

Baca juga: Selokan Dekat Perempatan Lampu Merah Kota Bula Tersumbat, Warga Minta Dibersihkan

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Menjatuhkan putusan oleh karena itu kepada terhadap terdakwa Gasper dengan pidana penjara selama 6 tahun,” ungkap Hakim Ketua.

Selain pidana penjara Gasper juga dihukum dengan pidana denda sebesar Rp.50 juta. Dengan ketentuan jika denda tersebut tak dibayar, maka digantikan dengan pidana penjara selama 6 bulan. 

“Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp.50 juta subsider 6 bulan kurungan,” tambah Hakim Orpha Martina 

Baca juga: BPK Wilayah XX Gelar Peningkatan SDM di Maluku, Dibuka oleh Irjen Kementerian Kebudayaan

Usai mendengar Vonis Hakim, baik terdakwa dan JPU menyatakan pikir pikir. 

Sekedar tahu, Vonis tersebut sama besarnya dengan tuntutan JPU, Els Leunupun. 

Perkara ini terjadi di salah satu tempat di Kota Ambon pada Jumat 8 November 2024 sekitar pukul 09.30 WIT.

Diketahui, terdakwa merupakan residivis dalam perkara yang sama. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved