Rabu, 29 April 2026

Ditangkap 4,1877 Gram Tembakau Sintetis, Jaksa Tuntut Risaldi Alias Monas 6 Tahun Penjara 

JPU menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika, dengan barang bukti tembakau sintetis seberat 4,1877 gram.

Tayang:
Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
TribunAmbon.com/Maula Pelu
PERKARA NARKOTIKA - Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat tuntutan terdakwa Risaldi Morset alias Monas, di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (2/2/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Risaldi Morset alias Monas, pemuda asal Maluku Tengah, dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kepemilikan serta peredaran narkotika jenis tembakau sintetis.
  • JPU menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika, dengan barang bukti tembakau sintetis seberat 4,1877 gram yang dirampas untuk dimusnahkan.
  • Terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan tertulis, sementara sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Perkara kepemilikan narkotika bukan tanaman jenis tembakau sintetis, anak muda di Maluku Tengah, Risaldi Morset alias Monas, dituntut 6 tahun penjara. 

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, J. Pattiasina, dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Martha Maitimu, didampingi dua Hakim Anggota di Pengadilan Negeri Ambon, pada Senin (2/2/2026).

Dalam pembacaan surat tuntutan, Jaksa Madya itu menyatakan bahwa terdakwa telah “melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, narkotika golongan I bukan tanaman”.

Baca juga: Abrasi Parah Dusun Kisola, 10 Rumah Warga Hancur, Kelalaian Pemda Disorot

Baca juga: Dugaan Cinta Segi Tiga di Ambon Berujung Laporan Pidana di Polda Maluku

Perbuatan tersebut sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Menuntut supaya  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Risaldi Morset alias Monas, dengan pidana penjara selama 6  tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ungkap JPU. 

Terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp. 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. 

Jaksa juga meminta Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini menetapkan barang bukti berupa satu paket daun dedaunan kering diduga narkotika golongan I jenis tembakau sintetis dikemas dengan plastik klip bening ukuran sedang yang dililit dengan tisu dan lakban berwarna coklat yang dimasukkan ke dalam dos rokok sempurna dan dibungkus dengan plastik hitam dan kembali dililit dengan lakban berwarna coklat dengan berat total 4,1877 gram, satu kaos warna putih, dan satu  kaos warna biru, semua dirampas untuk dimusnahkan.

Sementara satu buah hendpone merek realme Dibebankan untuk negara. 

Usai membacakan tuntutan, Terdakwa didampingi penasehat hukum Tri Hendra Unenor dan Abdurab Malbari, menyatakan akan mengajukan pembelaan tertulis. 

Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan 

Diketahui, pria kelahiran 6 April 2003 itu ditangkap pada Sabtu 27 September 2025 sekitar pukul 13.30 WIT. 

Dirinya diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Maluku, bertempat di Desa Kampung Baru Vanhouven, Kecamatan Banda Kabupaten Maluku Tengah.  

Barang sintetis tersebut awalnya diamankan di J&T Lateri, Kota Ambon, oleh salah seorang oknum polisi pada Selasa 23 September 2025.

Namun ia mengaku barang tersebut bukan miliknya, hanya diambil dengan alasan jarak tugasnya dekat dengan tempat pengiriman. Selain itu diketahui bahwa barang yang dititipkan hanya berupa baju dan kepemilikan adalah terdakwa. 

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved