Ditangkap 4,1877 Gram Tembakau Sintetis, Jaksa Tuntut Risaldi Alias Monas 6 Tahun Penjara
JPU menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika, dengan barang bukti tembakau sintetis seberat 4,1877 gram.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
Ringkasan Berita:
- Risaldi Morset alias Monas, pemuda asal Maluku Tengah, dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kepemilikan serta peredaran narkotika jenis tembakau sintetis.
- JPU menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika, dengan barang bukti tembakau sintetis seberat 4,1877 gram yang dirampas untuk dimusnahkan.
- Terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan tertulis, sementara sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Perkara kepemilikan narkotika bukan tanaman jenis tembakau sintetis, anak muda di Maluku Tengah, Risaldi Morset alias Monas, dituntut 6 tahun penjara.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, J. Pattiasina, dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Martha Maitimu, didampingi dua Hakim Anggota di Pengadilan Negeri Ambon, pada Senin (2/2/2026).
Dalam pembacaan surat tuntutan, Jaksa Madya itu menyatakan bahwa terdakwa telah “melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, narkotika golongan I bukan tanaman”.
Baca juga: Abrasi Parah Dusun Kisola, 10 Rumah Warga Hancur, Kelalaian Pemda Disorot
Baca juga: Dugaan Cinta Segi Tiga di Ambon Berujung Laporan Pidana di Polda Maluku
Perbuatan tersebut sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Risaldi Morset alias Monas, dengan pidana penjara selama 6 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ungkap JPU.
Terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp. 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Jaksa juga meminta Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini menetapkan barang bukti berupa satu paket daun dedaunan kering diduga narkotika golongan I jenis tembakau sintetis dikemas dengan plastik klip bening ukuran sedang yang dililit dengan tisu dan lakban berwarna coklat yang dimasukkan ke dalam dos rokok sempurna dan dibungkus dengan plastik hitam dan kembali dililit dengan lakban berwarna coklat dengan berat total 4,1877 gram, satu kaos warna putih, dan satu kaos warna biru, semua dirampas untuk dimusnahkan.
Sementara satu buah hendpone merek realme Dibebankan untuk negara.
Usai membacakan tuntutan, Terdakwa didampingi penasehat hukum Tri Hendra Unenor dan Abdurab Malbari, menyatakan akan mengajukan pembelaan tertulis.
Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan
Diketahui, pria kelahiran 6 April 2003 itu ditangkap pada Sabtu 27 September 2025 sekitar pukul 13.30 WIT.
Dirinya diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Maluku, bertempat di Desa Kampung Baru Vanhouven, Kecamatan Banda Kabupaten Maluku Tengah.
Barang sintetis tersebut awalnya diamankan di J&T Lateri, Kota Ambon, oleh salah seorang oknum polisi pada Selasa 23 September 2025.
Namun ia mengaku barang tersebut bukan miliknya, hanya diambil dengan alasan jarak tugasnya dekat dengan tempat pengiriman. Selain itu diketahui bahwa barang yang dititipkan hanya berupa baju dan kepemilikan adalah terdakwa.
| Pria 49 Tahun di Ambon Ditangkap 6 Paket Sabu, Jaksa Tuntut 6 Tahun Penjara |
|
|---|
| Ditangkap 20 Paket Sinte, Pemuda di Kota Ambon Ini Dituntut 6 Tahun Penjara |
|
|---|
| Ditangkap 4 Plastik Klip Bening Berisi Sabu di Kota Ambon, Renuat Dihukum 5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Cabuli Murid, Guru di Kota Ambon Divonis 6 Tahun Penjara |
|
|---|
| Simpan Puluhan Paket Tembakau Sinte, Pemuda ini Divonis Hakim PN Ambon 5 Tahun Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/risaldi.jpg)