Sabtu, 25 April 2026

Malteng Hari Ini

Guru PNS Ditangkap Polisi, Diduga Rudapaksa Gadis 14 Tahun di Salahutu

Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Janet Luhukay, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Selasa, 6 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIT.

Polresta Ambon
KASUS TPKS - Tersangka kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial AK (55), seorang guru PNS saat ditangkap digiring ke Polsek Salahutu sebelumnya akhirnya ditahan di Rutan Mapolresta Ambon, Minggu (25/1/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Polresta Ambon menahan seorang pria berinisial AK (56), oknum guru berstatus PNS, atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
  • Kasus ini tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/22/I/2026/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku.
  • Peristiwa ini terjadi di wilayah Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, dan kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Ambon.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menahan seorang pria berinisial AK (56), oknum guru berstatus PNS, atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kasus ini tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/22/I/2026/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku.

Peristiwa ini terjadi di wilayah Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, dan kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Ambon.

Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Janet Luhukay, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Selasa, 6 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIT. 

Korban, seorang anak perempuan berusia 14 tahun berinisial FY, saat itu berada di tepi jalan depan salah satu gapura di Kecamatan Salahutu.

Tersangka lalu membujuk rayu korban dan membawanya ke tempat sepi. Di sanalah tersangka melakukan aksi bejatnya.

"Tersangka membujuk korban dengan iming-iming uang, lalu membawa korban ke lokasi sepi di sekitar tempat pembuangan sampah,” ungkap Ipda Janet, Selasa (27/1/2026).

Baca juga: Terdata 182.140 UMKM di Maluku, Malteng Tertinggi Sebanyak 61.522 Pelaku Usaha

Baca juga: Ditangkap Satu Paket Sabu di Ambon, Seorang Residivis Ini Dituntut 4,6 Tahun

Korban Mengaku kepada Orang Tua, Polisi Bergerak Cepat

Usai kejadian, korban pulang ke rumah dan menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya. 

Melihat kondisi korban yang tidak wajar, keluarga kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Salahutu pada malam yang sama.

Lanjutnya, sekitar pukul 21.15 WIT orang tua korban tiba di Polsek Salahutu. 

Lima menit kemudian, personel piket turun ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengamankan lokasi dan melakukan pencarian terhadap terduga pelaku yang sempat melarikan diri.

“Korban selanjutnya didampingi personel kepolisian ke Polresta Ambon untuk pembuatan laporan resmi dan penanganan lanjutan,” jelas Ipda Janet.

Pelaku Diamankan Warga, Diserahkan ke Polisi

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved