Maluku Terkini
Ditangkap Satu Paket Sabu di Ambon, Seorang Residivis Ini Dituntut 4,6 Tahun
Sony Adrian Talahatu, merupakan residivis dalam kasus yang telah dilewatinya lebih dari tiga tahun lalu.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kepemilikan satu plastik klip narkotika golongan I jenis sabu ukuran kecil, Sony Adrian Talahatu dituntut empat tahun dan enam bulan penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, S. Pentury, dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggota di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (27/1/2026).
Sony Adrian Talahatu, merupakan residivis dalam kasus yang telah dilewatinya lebih dari tiga tahun lalu.
Ia hadir mengikuti sidang didampingi Penasehat Hukum. Surat tuntutan dibacakan JPU sekitar pukul 14.50 WIT.
Dalam pembacaan surat tuntutan, JPU menyatakan bahwa terdakwa “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Oknum Pegawai Kejaksaan di Maluku Terjerat Praktik Pencaloan CPNS, Diusulkan Dipecat Tidak Hormat
Baca juga: Pemkab SBT Tak Tinggal Diam, Abrasi Sungai Wailola Telah Diusulkan ke BNPB
“Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Sony Adrian Talahatu, dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ungkap JPU.
Terdakwa juga dihukum membayar denda Rp. 800 juta, dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka digantikan dengan pidana penjara 3 bulan penjara.
JPU juga menetapkan barang bukti berupa, satu paket yang berisikan serbuk kristal bening narkotika golongan I jenis sabu, dengan berat total 0,16 gram, dirampas untuk dimusnahkan .
Sementara satu handphone merek Vivo Y15S warna biru tua dirampas untuk Negara
Usai membacakan tuntutan, melalui Penasehat Hukum, Tri Hendra unenor, Abdurab Malbari, dan Semuel J Siahaya, meminta kepada Majelis Hakim akan menyampaikan nota pembelaan secara tertulis.
Sidang kemudian ditunda pekan depan.
Sebagai informasi, terdakwa Sony Adrian Talahatu ditahan sekitar pukul 01.30 WIT, pada Selasa 10 Juni 2025 bertempat di Talake dalam tepatnya di dalam Lorong samping SMK Negeri 7 Ambon Kelurahan / Desa Wainitu Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Jaksa-657.jpg)