Korupsi di Maluku
Petrus Berperan Penting dalam Kasus Dugaan Korupsi Penyertaan Modal PT. Tanimbar Energi Rp. 6,2 M
Kasi Intel Kejari KKT, Garuda Cakti Vira Tama, menjelaskan bahwa fakta penyidikan menunjukkan rangkaian penganggaran dan pencairan dana
Penulis: Megarivera Renyaan | Editor: Fandi Wattimena
Penyimpangan ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6.251.566.000,-, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor 700/LAK-7/III/2025.
“Berdasarkan keseluruhan fakta penyidikan, Tim Penyidik menyimpulkan adanya peran sentral Petrus Fatlolon dalam penyimpangan tata kelola penyertaan modal, yang dilakukan secara bersama-sama dengan dua tersangka lainnya,” tutur Garuda Cakti Vira Tama, dalam rilisnya.
Maka untuk menjamin kelancaran penyidikan dan mencegah potensi hambatan dalam proses hukum, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar melakukan penahanan sementara terhadap Petrus Fatlolon, Johanna Joice Julita Lololuan, dan Karel F.G.B. Lusnarnera, yang ditahan secara terpisah. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/PetrusRompi.jpg)