Korupsi di Maluku

Petrus Berperan Penting dalam Kasus Dugaan Korupsi Penyertaan Modal PT. Tanimbar Energi Rp. 6,2 M

Kasi Intel Kejari KKT, Garuda Cakti Vira Tama, menjelaskan bahwa fakta penyidikan menunjukkan rangkaian penganggaran dan pencairan dana

Penulis: Megarivera Renyaan | Editor: Fandi Wattimena
Kejati Maluku
KASUS KORUPSI - Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Petrus Fatlolon, saat berada di Kejaksaan Tinggi Maluku yang beralamat di jalan Sultan Hairun, Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, Kamis (20/11/2025) malam. 

Penyimpangan ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6.251.566.000,-, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor 700/LAK-7/III/2025.

“Berdasarkan keseluruhan fakta penyidikan, Tim Penyidik menyimpulkan adanya peran sentral Petrus Fatlolon dalam penyimpangan tata kelola penyertaan modal, yang dilakukan secara bersama-sama dengan dua tersangka lainnya,” tutur Garuda Cakti Vira Tama, dalam rilisnya. 

Maka untuk menjamin kelancaran penyidikan dan mencegah potensi hambatan dalam proses hukum, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar melakukan penahanan sementara terhadap Petrus Fatlolon, Johanna Joice Julita Lololuan, dan Karel F.G.B. Lusnarnera, yang ditahan secara terpisah. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved