Korupsi di Maluku

Petrus Berperan Penting dalam Kasus Dugaan Korupsi Penyertaan Modal PT. Tanimbar Energi Rp. 6,2 M

Kasi Intel Kejari KKT, Garuda Cakti Vira Tama, menjelaskan bahwa fakta penyidikan menunjukkan rangkaian penganggaran dan pencairan dana

Penulis: Megarivera Renyaan | Editor: Fandi Wattimena
Kejati Maluku
KASUS KORUPSI - Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Petrus Fatlolon, saat berada di Kejaksaan Tinggi Maluku yang beralamat di jalan Sultan Hairun, Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, Kamis (20/11/2025) malam. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) menegaskan Mantan Bupati Kabupaten KKT, Petrus Fatlolon, berperan penting dalam anggaran APBD yang diserahkan kepada PT. Tanimbar Energi tahun anggaran 2020-2022. 

Tak tanggung-tanggung anggaran yang diterima PT Tanimbar Energi sebesar Rp. 6.251.566.000,-.

Jumlah kerugian ini setara dengan seluruh dana penyertaan modal yang dicairkan.

Kasi Intel Kejari KKT, Garuda Cakti Vira Tama, menjelaskan bahwa fakta penyidikan menunjukkan rangkaian penganggaran dan pencairan dana penyertaan modal kepada PT Tanimbar Energi berlangsung sepenuhnya di bawah kendali dan persetujuan Petrus Fatlolon

Sebab saat itu Petrus menjabat sebagai Bupati sekaligus RUPS/Pemegang Saham PT. Tanimbar Energi. 

Dengan kewenangan strategis yang melekat pada jabatan tersebut, setiap permohonan pencairan dana dari PT Tanimbar Energi hanya dapat diproses setelah adanya instruksi dan disposisi langsung dari Petrus Fatlolon.

Bahwa pada Tahun Anggaran 2020 hingga 2022, PT Tanimbar Energi dipimpin oleh Ir. Johanna Joice Julita Lololuan selaku Direktur Utama dan Karel F.G.B. Lusnarnera selaku Direktur Keuangan. 

Baca juga: Dua Direktur PT. Tanimbar Energi Ditahan Menyusul Petrus Fatlolon, Kasus Korupsi Rp. 6,2 Miliar 

Baca juga: Pinjaman PT SMI Rp1,5 Triliun Tuai Kritik Tajam: GMNI Nilai Gubernur Gagal Lobi Anggaran Pusat

Keduanya telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik. 

Selama periode tersebut, PT Tanimbar Energi mengajukan permohonan anggaran dan pencairan dana penyertaan modal yang seluruhnya disetujui oleh Petrus Fatlolon, sehingga Pemerintah Daerah mencairkan anggaran sebesar Rp. 6.251.566.000,-.

6,2 miliar itu terdiri dari Rp. 1.500.000.000,- pada tahun 2020, Rp3.751.566.000,- pada tahun 2021, dan Rp1.000.000.000,- pada tahun 2022. 

Seluruh pencairan tersebut ditetapkan dalam APBD dan dilakukan oleh BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar berdasarkan persetujuan tertulis dari Petrus Fatlolon.

Lebih lanjut dijelaskan Kasi Intel Kejari KKT bahwa Penyidik menemukan persetujuan pencairan dana tersebut diberikan oleh Petrus Fatlolon meskipun PT. Tanimbar Energi tidak memiliki dokumen fundamental yang wajib dimiliki oleh BUMD, seperti Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT), Standar Operasional Prosedur (SOP), rencana bisnis dan analisis investasi, serta tidak pernah dilakukan audit akuntan publik. 

PT. Tanimbar Energi juga tidak menghasilkan deviden maupun kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah. 

Dalam kondisi demikian, pencairan dana seharusnya tidak layak diproses, namun seluruh permohonan tetap disetujui oleh Petrus Fatlolon tanpa mekanisme kelayakan yang semestinya.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved