Irwasda Berkasus

Praktisi Hukum Minta Kapolri Tindak Tegas Kombes Marthin Hutagaol: Ancam PTDH Jika Terbukti Bersalah

Desakan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan dan menerapkan sanksi tegas pun menguat, bahkan hingga ancaman Pemberhentian

Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Sumber: Humas Polda Maluku
DUGAAN PELANGGARAN - Irwasda Polda Maluku, Kombes Pol. Marthin Luther Hutagaol, diduga tersangkut tiga kasus pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. 

Di antaranya:

*Suap Penangguhan Penahanan: Kombes Pol. Hutagaol diduga menerima sejumlah uang untuk memuluskan penangguhan penahanan tersangka atas nama Buhari Muslim yang tersangkut perkara di Polres Buru.

*Jual Beli Kelulusan Bintara: Ia juga diduga menerima sejumlah uang dengan iming-iming menjanjikan kelulusan kepada peserta seleksi Bintara Tahun Anggaran 2025 berinisial GS.

*Pemerasan Dana Operasi: Hutagaol dituding meminta sejumlah uang dari dana Operasi Mantap Praja (OMP) Polresta Ambon, disertai ancaman akan mengusulkan mutasi jabatan Kapolresta Ambon jika permintaan tersebut tidak dipenuhi. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved