Irwasda Berkasus
Praktisi Hukum Minta Kapolri Tindak Tegas Kombes Marthin Hutagaol: Ancam PTDH Jika Terbukti Bersalah
Desakan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan dan menerapkan sanksi tegas pun menguat, bahkan hingga ancaman Pemberhentian
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Sumber: Humas Polda Maluku
DUGAAN PELANGGARAN - Irwasda Polda Maluku, Kombes Pol. Marthin Luther Hutagaol, diduga tersangkut tiga kasus pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
Di antaranya:
*Suap Penangguhan Penahanan: Kombes Pol. Hutagaol diduga menerima sejumlah uang untuk memuluskan penangguhan penahanan tersangka atas nama Buhari Muslim yang tersangkut perkara di Polres Buru.
*Jual Beli Kelulusan Bintara: Ia juga diduga menerima sejumlah uang dengan iming-iming menjanjikan kelulusan kepada peserta seleksi Bintara Tahun Anggaran 2025 berinisial GS.
*Pemerasan Dana Operasi: Hutagaol dituding meminta sejumlah uang dari dana Operasi Mantap Praja (OMP) Polresta Ambon, disertai ancaman akan mengusulkan mutasi jabatan Kapolresta Ambon jika permintaan tersebut tidak dipenuhi. (*)
Baca Juga
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Hutagalung.jpg)