Irwasda Berkasus
Praktisi Hukum Minta Kapolri Tindak Tegas Kombes Marthin Hutagaol: Ancam PTDH Jika Terbukti Bersalah
Desakan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan dan menerapkan sanksi tegas pun menguat, bahkan hingga ancaman Pemberhentian
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Ringkasan Berita:Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Maluku, Kombes Pol. Marthin Luther Hutagaol, diduga kuat tersangkut serangkaian pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri.
- Suap Penangguhan Penahanan
- Jual Beli Kelulusan Bintara
- Pemerasan Dana Operasi
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dugaan kasus pelanggaran kode etik yang menyeret perwira menengah di lingkungan Kepolisian Daerah (Polda) Maluku, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Marthin Luther Hutagaol, memicu reaksi keras dari kalangan praktisi hukum.
Desakan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan dan menerapkan sanksi tegas pun menguat, bahkan hingga ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) jika terbukti bersalah.
Praktisi hukum, Henry Lusikooy, dengan tegas menyatakan bahwa prinsip kesetaraan di mata hukum harus dipegang teguh di tubuh Polri, tanpa memandang pangkat.
"Kalau memang benar ada kasus seperti ini, maka kepada Kapolri harus tindak tegas. Jangan tindakan itu hanya berlaku untuk perwira pertama, bintara, dan tamtama, tapi harus berlaku juga kepada perwira menengah bahkan perwira tinggi," ungkapnya kepada TribunAmbon.com, Sabtu (15/11/2025).
Menurut Henry, dasar hukumnya sudah jelas, yaitu Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik yang berlaku secara menyeluruh bagi setiap anggota Polri.
Lusikooy juga mendesak agar proses hukum segera dijalankan sesuai mekanisme yang ada.
Baca juga: Diduga Terlibat Tiga Kasus Pidana, Eks Kompolnas Desak Irwasda Polda Maluku Dicopot
Baca juga: Irwasda Polda Maluku Kombes Pol Hutagaol Diduga Langgar Kode Etik Profesi Polri: Tiga Kasus Berat
"Jadi kalau kasus yang terjadi saat ini di Polda Maluku, maka kepada terduga pelanggar harus disidangkan dalam sidang kode etik," tegasnya.
Henry Lusikooy bahkan menyebutkan sanksi terberat yang harus dijatuhkan jika Kombes Marthin Luther Hutagaol terbukti melanggar kode etik perwira menengah.
"Dan jika di sidang kode etik perwira menengah itu terbukti bersalah, maka kepadanya harus dikenakan tindakan hukum luar biasa, yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Maluku, Kombes Pol. Marthin Luther Hutagaol, tengah menjadi sorotan tajam setelah diduga kuat melakukan serangkaian pelanggaran berat terhadap Kode Etik Profesi Polri.
Dugaan pelanggaran ini mencakup penerimaan uang suap terkait penanganan perkara, janji kelulusan seleksi Bintara, hingga ancaman mutasi jabatan.
Menyikapi dugaan serius ini, Birowabprof Divisi Propam Polri langsung bergerak cepat dengan menggelar audit investigasi intensif di lingkungan Polda Maluku.
Langkah ini merujuk pada Surat Perintah Kapolri nomor Sprin/3449/XI/WAS.2.4./2025 yang dikeluarkan pada tanggal 6 November 2025.
Berdasarkan informasi yang diterima TribunAmbon.com, setidaknya ada tiga poin pelanggaran mencolok yang diduga dilakukan oleh Kombes Pol. Marthin Luther Hutagaol.
Di antaranya:
*Suap Penangguhan Penahanan: Kombes Pol. Hutagaol diduga menerima sejumlah uang untuk memuluskan penangguhan penahanan tersangka atas nama Buhari Muslim yang tersangkut perkara di Polres Buru.
*Jual Beli Kelulusan Bintara: Ia juga diduga menerima sejumlah uang dengan iming-iming menjanjikan kelulusan kepada peserta seleksi Bintara Tahun Anggaran 2025 berinisial GS.
*Pemerasan Dana Operasi: Hutagaol dituding meminta sejumlah uang dari dana Operasi Mantap Praja (OMP) Polresta Ambon, disertai ancaman akan mengusulkan mutasi jabatan Kapolresta Ambon jika permintaan tersebut tidak dipenuhi. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Hutagalung.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.