Irwasda Berkasus

Diduga Terlibat Tiga Kasus Pidana, Eks Kompolnas Desak Irwasda Polda Maluku Dicopot

Poengky mendesak agar Pimpinan Polri dan Kapolda Maluku, Irjen Pol. Prof Dadang Hartanto segera mencopot Kombes Marthin dari jabatannya.

Sumber: Humas Polda Maluku
DUGAAN PELANGGARAN - Irwasda Polda Maluku, Kombes Pol. Marthin Luther Hutagaol, diduga tersangkut tiga kasus pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. 

Langkah ini dianggap penting agar proses hukum berjalan adil (fair), menjunjung tinggi keadilan dan kepastian hukum, serta menimbulkan efek jera. 

Tujuan akhirnya adalah agar Polri menjadi bersih dan dipercaya publik.

Diberitakan sebelumnya, Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Maluku, Kombes Pol. Marthin Luther Hutagaol, tengah menjadi sorotan tajam setelah diduga kuat melakukan serangkaian pelanggaran berat terhadap Kode Etik Profesi Polri.

Dugaan pelanggaran ini mencakup penerimaan uang suap terkait penanganan perkara, janji kelulusan seleksi Bintara, hingga ancaman mutasi jabatan.

Menyikapi dugaan serius ini, Birowabprof Divisi Propam Polri langsung bergerak cepat dengan menggelar audit investigasi intensif di lingkungan Polda Maluku. 

Langkah ini merujuk pada Surat Perintah Kapolri nomor Sprin/3449/XI/WAS.2.4./2025 yang dikeluarkan pada tanggal 6 November 2025.

Berdasarkan informasi yang diterima TribunAmbon.com, setidaknya ada tiga poin pelanggaran mencolok yang diduga dilakukan oleh Kombes Pol. Marthin Luther Hutagaol.

Di antaranya:

*Suap Penangguhan Penahanan: Kombes Pol. Hutagaol diduga menerima sejumlah uang untuk memuluskan penangguhan penahanan tersangka atas nama Buhari Muslim yang tersangkut perkara di Polres Buru.

*Jual Beli Kelulusan Bintara: Ia juga diduga menerima sejumlah uang dengan iming-iming menjanjikan kelulusan kepada peserta seleksi Bintara Tahun Anggaran 2025 berinisial GS.

*Pemerasan Dana Operasi: Hutagaol dituding meminta sejumlah uang dari dana Operasi Mantap Praja (OMP) Polresta Ambon, disertai ancaman akan mengusulkan mutasi jabatan Kapolresta Ambon jika permintaan tersebut tidak dipenuhi. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved