Buru Hari Ini
Dinilai Batasi Ruang Kerja Wartawan, PWI Kecam Eks Kasi Humas Polres Buru
Ia menilai pengeluaran wartawan dari grup WhatsApp Polres Buru, yang selama ini menjadi media komunikasi antara wartawan dan pihak kepolisian
Penulis: Ummi Dalila Temarwut | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Ummi Dalila Temarwut
POLRES BURU - Tampak Depan Kantor Polres Buru Kota Namlea Kabupaten Buru,Selasa (5/8/2025)
Wartawan salah satu media online di Pulau Buru itu dikeluarkan oleh mantan Kasi Humas, Aiptu YMS Jamaludin.
Selain mengeluarkan, Aiptu YMS Jamaludin juga menghapus pesan konfirmasi yang dikirimkan.
Dikonfirmasi terkait hal itu, Kasi Humas Polres Buru, Ipda Jaya Permana tidak memberikan tanggapan
Tindakan tersebut memicu kekecewaan kalangan jurnalis dan dianggap sebagai bentuk pembatasan terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi.
Tidak hanya itu,hal tersebut sangat mencederai kebebasan pers,yang diatur dalam UUD 1945 pasal 28F tentang hak atas kebebasan berkomunikasi dan memperoleh informasi,hak mencari,memperoleh,memiliki,menyimpan,mengolah dan menyampaikan informasi.(*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.