Buru Hari Ini

Dinilai Batasi Ruang Kerja Wartawan, PWI Kecam Eks Kasi Humas Polres Buru

Ia menilai pengeluaran wartawan dari grup WhatsApp Polres Buru, yang selama ini menjadi media komunikasi antara wartawan dan pihak kepolisian

TribunAmbon.com/ Ummi Dalila Temarwut
POLRES BURU - Tampak Depan Kantor Polres Buru Kota Namlea Kabupaten Buru,Selasa (5/8/2025) 

Wartawan salah satu media online di Pulau Buru itu dikeluarkan oleh mantan Kasi Humas, Aiptu YMS Jamaludin.

Selain mengeluarkan, Aiptu YMS Jamaludin juga menghapus pesan konfirmasi yang dikirimkan.
Dikonfirmasi terkait hal itu, Kasi Humas Polres Buru, Ipda Jaya Permana tidak memberikan tanggapan

Tindakan tersebut memicu kekecewaan kalangan jurnalis dan dianggap sebagai bentuk pembatasan terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi. 

Tidak hanya itu,hal tersebut sangat mencederai kebebasan pers,yang diatur dalam UUD 1945 pasal 28F tentang hak atas kebebasan berkomunikasi dan memperoleh informasi,hak mencari,memperoleh,memiliki,menyimpan,mengolah dan menyampaikan informasi.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved