Kekerasan Anak
Hasil Gelar Perkara Polda Maluku, Oknum Anggota Brimob Bripka RN Terbukti Rudapaksa Anak
Setelah melalui serangkaian klarifikasi dan pendalaman, Polda Maluku memastikan oknum tersebut terbukti bersalah merudapaksa
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Selain memproses hukum pelaku, Polda Maluku juga memastikan korban mendapat pendampingan dan perlindungan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Hal ini dilakukan melalui kerja sama dengan lembaga terkait untuk menjamin hak-hak korban selama proses hukum berlangsung.
Polda Maluku mengimbau masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak menyebarkan informasi yang dapat mengungkap identitas korban.
"Mari kita percayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum yang berwenang, dan lindungi privasi serta masa depan korban," pungkas Kombes Rositah.
Diberitakan sebelumnya, Dugaan kasus rudapaksa yang melibatkan seorang oknum anggota Brimob, Bripka RN di Ambon kembali mencoreng institusi kepolisian.
Korban, seorang perempuan muda, mengaku diserang saat tengah malam oleh terduga pelaku dalam keadaan mabuk.
Lebih parah, usai melapor, korban justru mendapat intimidasi dari keluarga terduga pelaku agar mencabut laporannya.
Terpisah dari itu, Nini Kusniati, pendamping dari UPTD PPA Kota Ambon saat ditemui mengungkapkan korban kini mendapat pendampingan intensif.
Nini meminta Polda Maluku menangani kasus ini secara profesional dan transparan.
“Kami minta jaminan perlindungan bagi korban. Tidak boleh ada tekanan atau upaya bungkam. Ini menyangkut kehormatan perempuan dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” tegasnya.
Sebelumnya, TribunAmbon.com telah mengkonfirmasi istri terduga pelaku GP.
Namun, ia mengatakan bahwa itu kasus penipuan.
"Ini kasus penipuan," singkatnya melalui pesan WhatsApp, Selasa (7/10/2025).
Sementara terduga pelaku, Bripka. RN tak merespon saat dikonfirmasi.
Redaksi akan terus berupaya menghubungi Bripka. RN untuk memenuhi prinsip keberimbangan berita (cover both sides).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.