Jumat, 1 Mei 2026

Maluku Hari ini

Hasil Tes Urine Negatif, Remaja di Ambon Tidak Terbukti Pengedar Sabu

Remaja HM (15) dipastikan tidak terlibat peredaran sabu, hanya berstatus saksi setelah hasil pemeriksaan dan tes urine negatif.

Tayang:
Istimewa/Humas Polda Maluku
KASUS NARKOBA - Dua terduga pengedar sabu-sabu berinisial VAL (20) dan HM (15) ditangkap sekitar pukul 23.20 WIT di Jalan Ir. M. Putuhena, tepatnya di depan Dealer Honda Astra Motor, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Sabtu malam (25/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Remaja HM (15) dipastikan tidak terlibat peredaran sabu, hanya berstatus saksi setelah hasil pemeriksaan dan tes urine negatif.
  • Polisi menyebut HM diduga diperalat tersangka VAL (20) yang kini menjadi satu-satunya pelaku dalam kasus tersebut.
  • Dari pengakuan, HM tidak mengetahui barang yang dibawanya adalah narkotika dan baru pertama kali ikut bersama pelaku.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku memastikan remaja berinisial HM (15) yang sempat diamankan dalam kasus dugaan peredaran sabu di Kota Ambon tidak terbukti sebagai pengedar narkotika.

Kepastian itu disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol. Indra Gunawan, setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan.

Termasuk tes urine dan penelusuran isi telepon genggam milik HM.

“HM diamankan saat penggerebekan karena barang bukti ditemukan padanya. Namun setelah dilakukan penyelidikan, HM mengaku tidak mengetahui barang tersebut karena memang masih anak-anak dan diduga diperalat oleh VAL,” kata Kombes Indra saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Jumat (1/5/2026).

Baca juga: SBT Dapat Suntikan Rp45 Miliar dari Kementan, 1.306 Hektare Sawah Baru Siap Digarap

Baca juga: Korupsi Preservasi Jalan Namlea - Bara, Eks Kepala BP2JK Diperiksa Kejati Maluku 9 Jam 

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan mendalam, penyidik tidak menemukan bukti keterlibatan HM dalam jaringan peredaran narkotika.

“Hasil tes urine HM juga negatif. Dari pemeriksaan handphone tidak ditemukan keterlibatan sebagai pengedar,” ujarnya.

Kombes Indra menyebut HM hanya berstatus saksi dan tidak dilakukan penahanan. 

Sementara tersangka dalam kasus tersebut ditetapkan hanya VAL (20).

Indra menjelaskan, berdasarkan pengakuan HM, remaja tersebut sebelumnya sering bermain game di rumah dan kerap diajak makan oleh VAL. 

Pada malam penangkapan, HM mengaku hanya diminta memegang barang yang ternyata merupakan sabu-sabu.

“HM mengaku tidak tahu kalau itu narkotika jenis sabu. Itu juga baru pertama kali dia ikut bersama VAL,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku mengungkap dugaan peredaran narkotika di Kota Ambon pada Sabtu malam (25/4/2026) sekitar pukul 23.20 WIT.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan HM dan VAL di Jalan Ir. M. Putuhena, tepatnya di depan Dealer Honda Astra Motor, Kecamatan Teluk Ambon.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, sebelumnya mengatakan penangkapan dilakukan setelah aparat melakukan pengintaian terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved