Jumat, 1 Mei 2026

Maluku Hari ini

Hasil Tes Urine Negatif, Remaja di Ambon Tidak Terbukti Pengedar Sabu

Remaja HM (15) dipastikan tidak terlibat peredaran sabu, hanya berstatus saksi setelah hasil pemeriksaan dan tes urine negatif.

Tayang:
Istimewa/Humas Polda Maluku
KASUS NARKOBA - Dua terduga pengedar sabu-sabu berinisial VAL (20) dan HM (15) ditangkap sekitar pukul 23.20 WIT di Jalan Ir. M. Putuhena, tepatnya di depan Dealer Honda Astra Motor, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Sabtu malam (25/4/2026). 

“Setelah dilakukan pengintaian, tim langsung bergerak dan mengamankan dua terduga pelaku di lokasi,” ujarnya.

Dari penggeledahan, polisi menemukan 16 paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam plastik bening.

Selain itu, aparat turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa 38 plastik klip kosong, satu unit iPhone 13, dua kaca pireks, dua sedotan, satu alat hisap atau bong, serta dua korek api gas.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda Maluku untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini sempat menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang remaja berusia 15 tahun. 

Namun hasil penyelidikan terbaru menunjukkan HM tidak terlibat sebagai pengedar maupun pengguna narkoba.

Meski demikian, polisi menilai kasus tersebut menjadi peringatan serius terkait potensi anak-anak dan remaja dimanfaatkan dalam jaringan peredaran narkotika.

Polda Maluku menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba sekaligus memperkuat langkah pencegahan agar generasi muda tidak menjadi sasaran jaringan narkotika.(*)

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved