Jumat, 1 Mei 2026

Maluku Hari ini

Korupsi Preservasi Jalan Namlea - Bara, Eks Kepala BP2JK Diperiksa Kejati Maluku 9 Jam 

Kejati Maluku periksa mantan Kepala BP2JK berinisial DD bersama dua pejabat perusahaan terkait proyek jalan Rp14,46 miliar.

Tayang:
Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
Istimewa/Istimewa
Ilustrasi- ilustrasi Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada proyek preservasi jalan di Pulau Buru, pada Dinas PUPR Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2023. 

Ringkasan Berita:
  • Kejati Maluku periksa mantan Kepala BP2JK berinisial DD bersama dua pejabat perusahaan terkait proyek jalan Rp14,46 miliar.
  • Pemeriksaan berlangsung sekitar 9 jam untuk mendalami dugaan penyimpangan proyek yang belum rampung dan tak sebanding anggaran.
  • Sejumlah saksi telah diperiksa, hasilnya diharapkan mengungkap pihak bertanggung jawab dan potensi kerugian negara.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Membongkar dugaan tindak pidana korupsi kegiatan preservasi Jalan Namlea-Samalagi-Air Buaya-Teluk Bara, Kabupaten Buru, pada Dinas PUPR Provinsi Maluku tahun anggaran 2023, mantan Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah Maluku, berinisial ‘DD’ diperiksa tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. 

Mantan Kepala BP2JK wilayah Maluku itu diperiksa tidak sendiri dalam menggali proyek preservasi bernilai Rp. 14,46 miliar yang bersumber dari APBN itu. 

Dua pejabat perusahaan menemaninya dalam pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Maluku. 

Baca juga: Pasca Bencana Alam di Arbes-Stain, Dapur–Toilet Rusak, Warga Minta Bantuan Pemerintah

Baca juga: Mahkamah Agung Tolak PK, Ayu Puttileihalat dan Raflex Puttileihalat Gagal Kuasai Tambang SBB

Yakni, DIREKTUR CV. ANGGREK MAS berinisial ‘PT’ dan Wakil Direktur CV. DWIPUTRA ASHER berinisial ‘ALD’. 

Pemeriksa itu dibenarkan Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy, kepada TribunAmbon.com Kamis (30/4/2026).

“Ia, permintaan keterangan Kamis, 30 April 2026 yang diperiksa dalam Perkara Jalan Namlea yaitu : DD selaku Mantan Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah Maluku, PT selaku DIREKTUR CV. ANGGREK MAS, dan ALD- Selaku Wakil Direktur CV. DWIPUTRA ASHER,” ungkap Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy, kepada TribunAmbon.com.

Ketiga saksi itu diperiksa kurang lebih 9 jam, sejak pagi hingga malam ini. 

“Diperiksa tadi dari Jam 10.00 sampai  19.00 WIT,” sambungnya. 

Namun tidak diterangkan materi pemeriksaan saksi tersebut. Mengingat keterangan saksi dapat diekspos ketika kasusnya ditingkat.

Dari informasi yang dihimpun, tentu pemeriksaan mantan Kepala BP2JK wilayah Maluku ini,  akan menerangkan lebih terbuka bagaimana rantai pengadaan proyek preservasi jalan yang diduga bermasalah secara fisik dan administrasi itu dibawah kepemimpinannya saat itu. 

BP2JK memegang peran krusial sebagai pintu pertama dalam menentukan penyediaan jasa yang kredibel dan transparan. 

Mengingat, proyek preservasi jalan sebagaimana waktu yang ditentukan, pengerjaan belum rampung sesuai target. 

Selain itu, diduga progres pengerjaan dinilai tidak sebanding dengan anggaran yang telah dicairkan. 

Para saksi dipandang mampu membuka lebih jauh lagi terkait dengan identifikasi penyimpangan tender, pertanggungjawaban jabatan, hingga sinkronisasi dengan temuan lapangan. 

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved