Jumat, 8 Mei 2026

Temuan Sianida

Kuasa Hukum Haji Hartini Tegaskan Hak Jawab Kompol Sulaeman Tak Gugurkan Laporan Pidana

Laporan mencakup dugaan penipuan, penggelapan, pemerasan, dan pemufakatan jahat, serta didukung bukti tambahan yang telah diserahkan ke penyidik.

Tayang:
TribunAmbon/jenderal/Jenderal Louis MR
KASUS SIANIDA - Haji Hartini didampingi tim hukumnya saat diwawancarai awak media usai membuat laporan di SPKT Polda Maluku, Senin (6/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Kuasa hukum Haji Hartini menegaskan hak jawab Kompol Sulaeman sah, namun tidak memengaruhi proses laporan pidana yang sedang berjalan di Polda Maluku.
  • Laporan mencakup dugaan penipuan, penggelapan, pemerasan, dan pemufakatan jahat, serta didukung bukti tambahan yang telah diserahkan ke penyidik.
  • Sulaeman membantah tuduhan melalui hak jawab, sementara kedua pihak diminta menghormati proses hukum yang masih berlangsung.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Kuasa hukum Haji Hartini, M. Nur Latuconsina, angkat bicara terkait hak jawab yang disampaikan Kompol Sulaeman atas pemberitaan dugaan keterlibatannya dalam perkara yang kini ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Maluku.

Latuconsina menegaskan, hak jawab merupakan hak setiap individu untuk memberikan klarifikasi. 

Namun, hal tersebut tidak memiliki konsekuensi hukum terhadap laporan pidana yang telah diajukan secara resmi.

“Pada prinsipnya, hak jawab itu sah dan merupakan hak seseorang untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan keterlibatan dalam suatu perkara,” ujar Latuconsina kepada TribunAmbon.com, Selasa (28/4/2026).

Meski demikian, ia menegaskan bahwa hak jawab yang disampaikan Kompol Sulaeman tidak menggugurkan substansi laporan pidana yang saat ini tengah diproses.

Laporan Tetap Berjalan

Menurutnya, laporan yang diajukan mencakup dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, pemerasan, hingga pemufakatan jahat.

“Kami tegaskan, hak jawab tidak menggugurkan pokok laporan pidana yang sedang kami proses di Polda Maluku,” tegasnya.

Ia juga menanggapi klaim pihak Kompol Sulaeman yang menyebut tudingan terhadap kliennya tidak berdasar karena tidak muncul dalam video yang beredar.

Latuconsina mengakui, video yang ditampilkan dalam konferensi pers sebelumnya memang hanya sebagian dari keseluruhan bukti.

“Video yang kami tampilkan saat konferensi pers memang hanya satu cuplikan dan tidak memperlihatkan yang bersangkutan,” jelasnya.

Namun, ia memastikan pihaknya telah mengantongi bukti lain yang tidak dipublikasikan ke publik.

“Ada video lain yang menunjukkan keberadaan dan keterlibatan yang bersangkutan. Bukti tersebut sudah kami serahkan kepada penyidik,” ungkapnya.

Klaim Berdasar Bukti, Bukan Asumsi

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved