Malra Hari Ini

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Maluku Tenggara, BKPSDM Dirujak Netizen

pamflet pengumuman daftar peserta alokasi PPPK paruh waktu di lingkup Pemkab Malra, BKPSDM Malra, sontak memantik emosional netizen.

Istimewa
PEMKAB MALRA: Tangkapam Layar Pamflet BKPSDM Malra yang dikeluarkan BKPSDM sontak viral dirujak Netizen, Minggu (14/9/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan

LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Provinsi Maluku, mendadak jadi buah bibir netizen.

Hal itu dikarenakan kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berdasarkan lama masa kerja atau paruh waktu.

Baca juga: Terbukti Lakukan Penganiayaan Anak, Polisi Tetapkan Elthon Tersangka

Alih-alih mendapatkan simpati masyarakat, kebijakan tersebut dinilai sarat kepentingan.

Sejak dikeluarkannya pamflet pengumuman daftar peserta alokasi PPPK paruh waktu di lingkup Pemkab Malra, pada Minggu (14/9/2025), di laman resmi facebook BKPSDM Malra, sontak memantik emosional netizen.

34 pamflet resmi dibagikan dengan berbagai caption.

Salah satunya ungkapan kekecewaan datang dari akun facebook Stefani Maria Foudubun.

"Mengatasi masalah tambah masalah.. Baee kah???? Ini penilaian drimana? Urutan Nilai, lama honor atau OD???," tulis @Stefani Maria Foudubun.

"Widihh marga dari ohoi2 tertentu nampak banyak sekali ya, sapu rata sih ini," tulis Kaka Ed.

Sementara nada kekecewaan juga datang dari akun @KesyaGlory.

"Mau Iklas Bgmna Sdgkan Org2 yg Pung Nilai Di Bwah Ktong Bsa Naik Lolos Itu Loohh, Penilaian Model Apa Ini eee." tulisnya.

Baca juga: Siswa Keracunan di Babar-MBD, Sudah 4 Hari Sampel MBG Belum Diserahkan SPPG ke BPOM

Hingga berita ini diturunkan postingan ini mendapatkan 28 like dan 39 komentar.

Sementara, Plt Kaban BKPSDM Malra Dahlan Tamher yang dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, tidak merespon. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved