Malra Hari Ini
Bawa Sajam Ilegal, Dua Pemuda Maluku Tenggara ditangkap Polisi
Senjata tersebut diduga kuat menjadi salah satu pemicu keributan antarwarga Ohoibun Atas dan Ohoibun Bawah.
Penulis: Megarivera Renyaan | Editor: Ode Alfin Risanto
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan
LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - Polres Maluku Tenggara (Malra) menetapkan dua pemuda, W.L alias William dan J.P.T alias Jono, sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata tajam ilegal.
Senjata tersebut diduga kuat menjadi salah satu pemicu keributan antarwarga Ohoibun Atas dan Ohoibun Bawah.
Baca juga: Dukung Electrifying Lifestyle, PLN UP3 Saumlaki dan GPM Sejahtera Buat Lomba Pangan Lokal
Baca juga: Harga Cabai di Pasar Marren Tual Kembali Normal, Bawang Justru Naik Drastis
Kapolres Malra AKBP Rian Suhendi mengatakan, kejadian bermula pada tanggal 13 September 2025 pukul 22.30 WIT.
"Saat Tim Buser bersama Patroli Gabungan Polres Malra sementara melaksanakan Kegiatan Pengamatan dan Penggambaran di Ohoi Ohoijang, ketika melintas di samping Masjid Raudah ditemukan sekelompok pemuda yang sementara mengkonsumsi minuman keras jenis sopi," ungkap Suhendi. Senin (15/9/2025).
Menurutnya, di lokasi tersebut ditemukan sebilah parang, katapel dan panah panah waer, setelah digeledah di jok sepeda motor ditemukan sebilah parang.
"Atas kepemilikan sajam, tim buser Polres Malra langsung menggelandang 9 orang ke Mapolres," kata dia.
Menurutnya, Penyidik kemudian mendalami keterlibatan pada terduga pelaku terkait tawuran antar Kompleks Ohoibun Atas dan Ohoibun Bawah.
"Setelah menjalani pemeriksaan intensif, terungkap pemilik sebilah parang, katapel dan panah panah waer di TKP adalah milik W.L Alias William dan sebilah parang yang ditemukan di dalam Jok Motor milik J.P.T, keduanh lantas ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan sajam ilegal," jelas Suhendi.
Kapolres menegaskan, atas kepemilikan sajam ilegal tanpa ijin keduanya melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun pidana penjara.
Untuk mengantisipasi gangguan Kamtibmas, Polres Malra bersama Kompi Brimob Tual dan bersinergi dengan Kodim 1503 Tual melakukan patroli skala besar untuk menciptakan kondisi keamanan di wilayah hukum Malra, dengan sasaran miras, sajam, senjata api dan narkoba.
"Kami mengimbau kepada para pemuda, untuk menghindari miras, juga tidak membawa apalagi menggunakan sajam secara illegal dan terlibat dari pergaulan merugikan masa depan mereka sendiri," pungkasnya.(*)
| Harga Cabai Rawit di Pasar Langgur Makin Tinggi, Tembus Rp 200 Ribu per Kilo |
|
|---|
| Stok Melimpah, Harga Ikan Segar di Pasar Langgur Malra Stabil |
|
|---|
| Akses Jalan ke Wisata Ngurbloat Rusak Parah, Warga Desak Pemerintah Segera Perbaiki |
|
|---|
| Produksi Puluhan Anak Panah Wayer tuk Tawuran di Malra: 2 Pemuda Ditangkap Polisi |
|
|---|
| Dendam Lama Berujung Pembacokan di Ohoibun Malra, Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Bawa-sejam-Ilegal.jpg)