Selasa, 14 April 2026

Malra Hari Ini

Bawa Sajam Ilegal, Dua Pemuda Maluku Tenggara ditangkap Polisi

Senjata tersebut diduga kuat menjadi salah satu pemicu keributan antarwarga Ohoibun Atas dan Ohoibun Bawah.

Istimewa
POLRES MALRA : Dua pemuda pemilik Sajam yang diciduk Polres Malra. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan

LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - Polres Maluku Tenggara (Malra) menetapkan dua pemuda, W.L alias William dan J.P.T alias Jono, sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata tajam ilegal. 

Senjata tersebut diduga kuat menjadi salah satu pemicu keributan antarwarga Ohoibun Atas dan Ohoibun Bawah.

Baca juga: Dukung Electrifying Lifestyle, PLN UP3 Saumlaki dan GPM Sejahtera Buat Lomba Pangan Lokal

Baca juga: Harga Cabai di Pasar Marren Tual Kembali Normal, Bawang Justru Naik Drastis

Kapolres Malra AKBP Rian Suhendi mengatakan, kejadian bermula pada tanggal 13 September 2025 pukul 22.30 WIT.

"Saat Tim Buser bersama Patroli Gabungan Polres Malra sementara melaksanakan Kegiatan Pengamatan dan Penggambaran di Ohoi Ohoijang,  ketika melintas di samping Masjid Raudah ditemukan sekelompok pemuda yang sementara mengkonsumsi minuman keras jenis sopi," ungkap Suhendi. Senin (15/9/2025).

Menurutnya, di lokasi tersebut ditemukan sebilah parang, katapel dan panah panah waer, setelah digeledah di jok sepeda motor ditemukan sebilah parang.

"Atas kepemilikan sajam, tim buser Polres Malra langsung menggelandang 9 orang ke Mapolres," kata dia.

Menurutnya, Penyidik kemudian mendalami keterlibatan pada terduga pelaku terkait tawuran antar Kompleks Ohoibun Atas dan Ohoibun Bawah.

"Setelah menjalani pemeriksaan intensif, terungkap pemilik sebilah parang, katapel dan panah panah waer di TKP adalah milik W.L Alias William dan sebilah parang yang ditemukan di dalam Jok Motor milik J.P.T, keduanh lantas ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan sajam ilegal," jelas Suhendi.

Kapolres menegaskan, atas kepemilikan sajam ilegal tanpa ijin keduanya melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun pidana penjara.

Untuk mengantisipasi gangguan Kamtibmas, Polres Malra bersama Kompi Brimob Tual dan bersinergi dengan Kodim 1503 Tual melakukan patroli skala besar untuk menciptakan kondisi keamanan di wilayah hukum Malra, dengan sasaran miras, sajam, senjata api dan narkoba.

"Kami mengimbau kepada para pemuda, untuk menghindari miras, juga tidak membawa apalagi menggunakan sajam secara illegal dan terlibat dari pergaulan merugikan masa depan mereka sendiri," pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved