Jumat, 24 April 2026

Gaji Pekerja Karlez

Tak Hanya Gaji, PT Kalrez Wajib Lunasi Tunggakan BPJS Pekerja

Mochtar Rumadan menyebut, dalam perjanjian bersama PT Patra Migas Energi juga diwajibkan melunasi tunggakan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

|
Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Ode Alfin Risanto
TribunAmbon.com/Haliyudin Ulima
TUNGGAKAN GAJI - PT. Patra Migas Energi bersama Serikat Pekerja Lingkup Karlez usai menekan perjanjian bersama terkait tunggakan gaji, yang berlangsung di Kantor Naketrans SBT, Selasa (28/1/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Penyelesaian persoalan ketenagakerjaan di PT Kalrez Petroleum (Seram) Ltd mencakup pelunasan gaji, denda keterlambatan, serta tunggakan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
  •  Kewajiban tersebut berlaku bagi seluruh pekerja, termasuk karyawan PT Paraduta Service Indonesia dan PT Daya Talenta Pratama, serta harus disampaikan secara transparan kepada serikat pekerja.
  • Seluruh pembayaran dilakukan melalui mekanisme transfer dan wajib diselesaikan paling lambat 30 Januari 2026.

 Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima

BULA, TRIBUNAMBON.COM – Penyelesaian persoalan ketenagakerjaan di PT Kalrez Petroleum (Seram) Ltd tidak hanya menyangkut pembayaran gaji, Rabu (28/1/2026).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Mochtar Rumadan menyebut, dalam perjanjian bersama sesuai hasil mediasi tripartit, PT Patra Migas Energi juga diwajibkan melunasi tunggakan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan para pekerja.

“Pihak Kesatu berkewajiban menyelesaikan secara keseluruhan tunggakan gaji, denda keterlambatan gaji, BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sebagaimana disebutkan dalam ketentuan perjanjian ini,” ujarnya saat diwawancarai Tribunambon.com.

Baca juga: Jadwal Kapal Maluku: Hari ini ada Tiga Kapal dari Pelabuhan Slamet Riyadi Ambon, Ini Rutenya

Baca juga: UHC Tahun 2026, Maluku Terima Penghargaan Kategori Madya Tingkat Pemerintah Daerah Provinsi

Dirinya menegaskan bahwa kewajiban tersebut berlaku bagi seluruh pekerja, pada lingkup perusaahan Karlez.

“Kewajiban ini tidak hanya untuk pekerja Kalrez Petroleum (Seram) Ltd, tetapi juga mencakup pekerja PT Paraduta Service Indonesia dan PT Daya Talenta Pratama,” tegasnya.

Selain melunasi tunggakan, perusahaan juga diwajibkan menyampaikan rincian kewajiban secara transparan kepada serikat pekerja.

“Pihak Kedua berkewajiban menyampaikan seluruh informasi yang diperoleh dari Pihak Kesatu kepada pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan Kalrez Petroleum (Seram) Ltd,” jelasnya.

Lebih lanjut ditegaskan agar mekanisme pembayaran BPJS dan gaji agar tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Pembayaran dilakukan secara transfer, baik melalui rekening perusahaan terkait maupun langsung ke rekening masing-masing pekerja,” lanjutnya.

Seluruh kewajiban tersebut wajib diselesaikan paling lambat 30 Januari 2026.

“Antara Pihak Kesatu dan Pihak Kedua bersepakat menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban paling lambat tanggal 30 Januari 2026,” tutupnya.(*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved