Minggu, 12 April 2026

Gaji Pekerja Karlez

Patra Migas Energi Pastikan Seluruh Gaji Karyawan Kalrez Segara Dibayar Lunas 

Dalam surat tersebut, Direktur Utama PT Patra Migas Energi, Emil Hamdan yang disebut sebagai pemegang saham mayoritas Kalrez Petroleum

|
Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Fandi Wattimena
Istimewa/Dinas Naketrans
TUNGGAKAN GAJI - Surat Komitmen yang ditertibkan PT. Patra Migas Energi menyoal tunggakan gaji pekerja lingkup PT. Karlez Petroleum Seram Limited. 

Ringkasan Berita:
  • PT Patra Migas Energi (PME) pastikan segera membayar gaji karyawan PT Kalrez Petroleum (Seram) Limited.
  • Penegasan itu tertuang dalam Surat Komitmen bernomor 001/PME/SC/I/2026 yang diterbitkan pada  20 Januari 2026 lalu.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima

BULA, TRIBUNAMBON.COM – PT Patra Migas Energi (PME) menegaskan komitmennya untuk melunasi seluruh kewajiban pembayaran gaji karyawan PT Kalrez Petroleum (Seram) Limited, Selasa (27/1/2026).

Hal itu dibuktikan melalui Surat Komitmen bernomor 001/PME/SC/I/2026 yang diterbitkan pada  20 Januari 2026 lalu.

Dalam surat tersebut, Direktur Utama PT Patra Migas Energi, Emil Hamdan yang disebut sebagai pemegang saham mayoritas Kalrez Petroleum Ltd menyatakan bertanggung jawab penuh atas pembayaran hak-hak pekerja.

“PT Patra Migas Energi selaku pemegang saham mayoritas berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran gaji karyawan Kalrez Petroleum Ltd,” ujarnya.

Tak hanya menyampaikan komitmen, pihaknya juga menetapkan batas waktu penyelesaian pembayaran gaji karyawan.

“Pembayaran gaji karyawan tersebut akan diselesaikan sepenuhnya paling lambat pada akhir bulan Januari 2026,” tegasnya.

Surat itu disebut sebagai bentuk tanggung jawab atas masalah tunggakan gaji yang terjadi di lingkup perusahaan Karlez. 

“Surat komitmen ini dibuat sebagai bentuk tanggung jawab dan itikad baik pemegang saham mayoritas terhadap keberlangsungan operasional perusahaan serta kesejahteraan karyawan,” jelasnya.

Baca juga: Lebih dari 2 Tahun Royke Jadi Buronan, Kapan Kapolda Bergelar Profesor Bisa Menangkapnya?

Baca juga: PT Karlez di SBT Pastikan Luapan Gas Tak Beracun, Tapi Mudah Terbakar

Lebih lanjut, PME juga menegaskan bahwa surat komitmen tersebut memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Selain itu, surat tersebut juga dinyatakan dapat dijadikan alat bukti tertulis yang sah sesuai ketentuan hukum di Indonesia.

“Surat Pernyataan Komitmen ini dibuat dan ditandatangani dalam keadaan sadar, tanpa paksaan, penipuan, maupun tekanan dari pihak manapun, untuk dipatuhi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” tandasnya.

Diketahui, surat tersebut juga ditembuskan kepada Ketua DPRD serta Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagai pihak yang mengetahui adanya komitmen tersebut.

Terbitnya surat ini menjadi penegasan sikap pemegang saham mayoritas sekaligus memberi harapan baru bagi para karyawan yang menanti kepastian pembayaran hak-hak mereka.

Diketahui, sebanyak 94 pekerja lingkup Karlez mengalami penunggakan gaji. 

Terhitung sejak Juni 2025 hingga Januari 2026.

Diantara 64 tenaga pekerja PT Daya Dalenta Pratama, 15 karyawan PT. Karlez Petroleum Limited, dan 15 pekerja Paraduta Service Indonesia.(*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved