Rabu, 13 Mei 2026

Royke Buron

Lebih dari 2 Tahun Royke Jadi Buronan, Kapan Kapolda Bergelar Profesor Bisa Menangkapnya?

Tersangka kasus tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap anak di bawah umur itu hingga kini masih buron

Tayang: | Diperbarui:
Humas Polda Maluku
DPO ROYKE - Akankan Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof Dadang Hartanto menangkap DPO Royke Marthen Madobaafu 

Ringkasan Berita:
  • Tiga Kapolda berganti, Camat Taniwel Timur, Royke Marthen Madobaafu belum berhasil ditangkap.
  • Tersangka kasus tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap anak di bawah umur itu hingga kini masih buron.
  • Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rosita Umasugi menyatakan kasus ini tetap menjadi perhatian Utama.
 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Publik Maluku kini tengah menaruh harapan besar sekaligus kritik tajam terhadap institusi Kepolisian Daerah (Polda) Maluku. 

Pertanyaan besar menyeruak di tengah masyarakat: Mengapa seorang mantan Camat bisa begitu sulit ditangkap oleh jajaran kepolisian yang kini dipimpin oleh seorang Jenderal bergelar Profesor?

Royke Marthen Madobaafu, mantan Camat Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), telah menyandang status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak November 2023. 

Namun, hingga awal tahun 2026 ini, jejaknya seolah menguap, meninggalkan luka yang tak kunjung sembuh bagi korban dan keluarganya.

Baca juga: Oknum Guru Tersangka Kasus Rudapaksa di Salahutu Terancam 15 Tahun Penjara

Baca juga: Kapolres Malteng Pimpin Sertijab Kasat Lantas dan Kapolsek Seram Utara

*Estafet Kepemimpinan, Hasil Tetap Nihil*

Kasus ini telah melewati tiga kepemimpinan Kapolda Maluku. Penetapan status tersangka dan DPO dimulai di era Irjen Pol. Lotharia Latif. 

Tongkat estafet kemudian berpindah ke tangan Irjen Pol. Eddy Tambunan pada 5 Juli 2024.

Di awal masa jabatan Eddy Tambunan, gelombang aksi demo dari aktivis sempat pecah di Mapolda Maluku pada Selasa (23/7/2024).

Meski saat itu Eddy telah memerintahkan jajarannya untuk serius memburu Royke, sang DPO tetap melenggang bebas hingga akhir masa jabatannya pada Agustus 2025.

Kini, kursi kepemimpinan diduduki oleh Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto. 

Gelar profesor yang disandangnya menjadi tumpuan harapan bahwa pendekatan strategis dan intelektual Polri mampu mengakhiri pelarian Royke. 

Namun, sejak Agustus 2025 hingga saat ini, belum ada titik terang yang nyata.

*Kegagalan di Lini Reserse Kriminal*
Tak hanya posisi Kapolda, dua perwira yang menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) pun dinilai tak berdaya.

 * Kombes Pol. Andri Iskandar: Menjabat saat kasus dilaporkan hingga penetapan status DPO (DPO/3/XI/2023/Ditreskrimum).

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved