Rabu, 29 April 2026

Royke Buron

Kini Mendekam di Rutan Mapolda Maluku, Rokye Terancam 15 Tahun Penjara

Penyidik juga diperintahkan segera merampungkan berkas perkara tahap satu guna dilimpahkan ke Kejaksaan.

|
Istimewa/Taniwel Timur
DPO DITANGKAP - Royke Marthen Madobaafu akhirnya berhasil diringkus aparat kepolisian di kawasan hutan Souhuwe, Kecamatan Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Selasa (3/2/2026) dini hari. 

Ringkasan Berita:
  • Pelarian panjang Royke Marthen Madobaafu akhirnya berakhir di balik jeruji besi. 
  • Setelah hampir tiga tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu kini resmi ditahan dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
  • Usai diamankan oleh tim gabungan Polda Maluku, Royke langsung digelandang ke Markas Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan intensif. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pelarian panjang Royke Marthen Madobaafu akhirnya berakhir di balik jeruji besi. 

Setelah hampir tiga tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu kini resmi ditahan dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Usai diamankan oleh tim gabungan Polda Maluku, Royke langsung digelandang ke Markas Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan intensif. 

Penyidik juga diperintahkan segera merampungkan berkas perkara tahap satu guna dilimpahkan ke Kejaksaan.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta Pasal 66 huruf a dan b Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). 

Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, ditambah denda hingga Rp5 miliar.

“Jika terbukti di pengadilan, hukuman tidak boleh kurang dari batas minimal yang ditentukan undang-undang,” tegas pihak kepolisian, menegaskan sikap keras aparat terhadap kejahatan seksual terhadap anak.

Baca juga: Polisi Bentuk Tim Khusus Selidiki Video Asusila TikToker Ambon, Apakah GGEP akan Diproses Hukum?

Baca juga: Arahan Presiden Prabowo Soal Program Gentengnisasi, DPRD Ambon Nyatakan Siap Dukung

Kasus Masih Dikembangkan, Pelindung Pelaku Terancam Diproses

Meski saat penangkapan Royke ditemukan seorang diri, polisi memastikan pengembangan kasus tidak berhenti pada tersangka utama. 

Aparat membuka peluang penetapan tersangka baru jika ditemukan pihak-pihak yang terbukti membantu pelarian atau menyediakan tempat persembunyian.

“Kami fokus dulu pada tersangka utama, tetapi tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang dimintai keterangan jika terbukti terlibat,” ujar Dirkrimum Polda Maluku, Kombes Pol. Dasmin Ginting dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026).

Ia menegaskan, siapa pun yang sengaja melindungi pelaku kekerasan seksual dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Diberitakan sebelumnya, Royke berhasil ditangkap pada Senin, 2 Februari 2026, di kawasan hutan terpencil Desa Pasinalu, Kecamatan Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). 

Lokasi persembunyian berada di wilayah pegunungan yang sulit dijangkau, bahkan tersangka diketahui bersembunyi di dalam gua.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved