Royke Buron
Buron Lebih dari Dua Tahun, Royke Marthen Madobaafu Ternyata Bersembunyi di Goa Hutan Seram
Berdasarkan informasi yang diterima TribunAmbon.com, selama pelariannya Royke diketahui bersembunyi di goa-goa besar di dalam hutan,
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Ringkasan Berita:
- Mantan Camat Taniwel Timur Royke Marthen Madobaafu akhirnya ditangkap setelah lebih dari dua tahun buron.
- Royke adalah tersangka Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
- Dia diringkus aparat kepolisian di kawasan hutan Souhuwe, Kecamatan Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Selasa (3/2/2026) dini hari.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Pelarian panjang Royke Marthen Madobaafu akhirnya berakhir.
Setelah buron selama kurang lebih dua tahun tiga bulan, mantan Camat Taniwel Timur itu berhasil diringkus aparat kepolisian di kawasan hutan Souhuwe, Kecamatan Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Selasa (3/2/2026) dini hari.
Royke ditangkap di wilayah hutan lebat yang jauh dari permukiman warga.
Berdasarkan informasi yang diterima TribunAmbon.com, selama pelariannya Royke diketahui bersembunyi di goa-goa besar di dalam hutan, berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran aparat.
Strategi berpindah tempat tersebut membuat proses pencarian berlangsung lama dan penuh kesulitan.
Namun upaya aparat akhirnya membuahkan hasil setelah keberadaan Royke terdeteksi di kawasan hutan yang selama ini jarang dijamah manusia.
Setelah ditangkap, Royke langsung digiring ke Mapolda Maluku dan tiba sekitar pukul 13.45 WIT, dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.
Baca juga: PN Ambon Tetap Eksekusi 7 Rumah di Kopertis, Meski Ada Klaim Putusan MA dan Gugatan Perlawanan
Buron Sejak November 2023
Royke Marthen Madobaafu telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak November 2023.
Sejak saat itu, jejaknya nyaris tak terlacak hingga awal 2026, meninggalkan tanda tanya besar di tengah publik serta luka mendalam bagi korban dan keluarga.
Royke bukan buronan biasa. Ia merupakan tersangka kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kronologi Peristiwa Keji
Peristiwa tersebut terjadi pada 9 Juli 2022. Dengan modus mengajak korban, seorang siswi SMK berinisial A, untuk jalan-jalan menggunakan mobil.
Royke justru membawa korban ke kawasan Gunung Malintang, Piru, tak jauh dari Kantor DPRD Kabupaten SBB.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Royke-DPO.jpg)