SBT Hari Ini
Disdikbudpora SBT Ungkap Alasan SD Negeri 10 Pulau Parang Belum Bisa Dapat Bantuan
Kondisi rusak SD Negeri 10 Teluk Waru di SBT viral dan mendapat respons Disdikbudpora.
Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Ode Alfin Risanto
Ringkasan Berita:
- Kondisi rusak SD Negeri 10 Teluk Waru di SBT viral dan mendapat respons Disdikbudpora.
- Sekolah belum bisa diusulkan bantuan revitalisasi karena belum memenuhi syarat administrasi.
- Kendala utama adalah belum adanya legalitas kepemilikan tanah sekolah.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima
BULA, TRIBUNAMBON.COM – Kondisi memprihatinkan SD Negeri 10 Teluk Waru di Negeri Administratif Namalean, Pulau Parang, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), akhirnya mendapat tanggapan dari Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disdikbudpora) SBT.
Sekolah yang viral usai para siswanya mengeluhkan bangunan rapuh itu ternyata belum bisa langsung diusulkan menerima bantuan revitalisasi pendidikan.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Disdikbudpora SBT, Rosna Sehwaky, mengatakan ada sejumlah syarat administrasi yang wajib dipenuhi sebelum bantuan dapat diajukan ke pemerintah pusat.
Baca juga: HUT Pattimura ke 209, Gubernur Maluku Tekankan Semangat Kapitan Harus Hidup di Generasi Muda
Baca juga: Bangunan SD Negeri 10 Pulau Parang Rusak Parah: Kalau Hujan Kami Diliburkan
Menurutnya, proses pengajuan bantuan revitalisasi satuan pendidikan tidak hanya melihat kondisi fisik bangunan sekolah.
“Harus melengkapi prosedur dan administrasi,” ujar Rosna saat dikonfirmasi TribunAmbon.com via WhatsApp, Jumat (15/5/2026).
Ia menjelaskan, pihak sekolah wajib melengkapi data Dapodik, profil sekolah, hingga mengunggah kebutuhan sarana dan prasarana melalui aplikasi kementerian.
Seluruh data tersebut nantinya menjadi dasar verifikasi pemerintah pusat dalam menentukan sekolah penerima bantuan revitalisasi.
Namun, dari seluruh persyaratan yang ada, terdapat satu syarat paling mendasar yang hingga kini belum dimiliki SD Negeri 10 Teluk Waru.
“Syarat paling krusial itu kepemilikan sah tanah milik sekolah. Nah itu yang belum dimiliki SDN 10 sehingga masih terkendala untuk bantuan,” jelasnya.
Selain itu, Disdikbudpora SBT juga telah mengarahkan pihak sekolah agar segera menyelesaikan proses pelepasan hak tanah supaya memiliki legalitas yang jelas.
“Kalau syarat kepemilikan tanah sudah terpenuhi, maka sekolah bisa diajukan untuk mendapatkan bantuan revitalisasi pendidikan,” tandasnya.(*)
| Fasilitas Sekolah di SBT Disorot, Rifai Kelkusa: Masih Ada Siswa Belajar di Gedung Tak Layak |
|
|---|
| Disnakertrans SBT Target Penyelesaian 1.000 Sertipikat Lahan Transmigrasi 2026 Mendatang |
|
|---|
| Cetak Sawah 1.359 Hektare di SBT Diproyeksi Serap Ribuan Tenaga Kerja |
|
|---|
| Danau Sole Masuk Nominasi API Awards 2026, Ini Tahapan Seleksi yang Harus Dilalui |
|
|---|
| Wisatawan Kini Bisa Menyusuri Danau Sole SBT dengan Perahu Bening |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/SD-N-10-Parang.jpg)