Sabtu, 16 Mei 2026

SBT Hari Ini

Disdikbudpora SBT Ungkap Alasan SD Negeri 10 Pulau Parang Belum Bisa Dapat Bantuan

Kondisi rusak SD Negeri 10 Teluk Waru di SBT viral dan mendapat respons Disdikbudpora.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Ode Alfin Risanto
Istimewa
PENDIDIKAN - Kondisi SD Negeri 10 di Negeri Administratif Namalean, Pulau Parang, Kecamatan Teluk Waru, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Jumat (15/4/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Kondisi rusak SD Negeri 10 Teluk Waru di SBT viral dan mendapat respons Disdikbudpora.
  • Sekolah belum bisa diusulkan bantuan revitalisasi karena belum memenuhi syarat administrasi.
  • Kendala utama adalah belum adanya legalitas kepemilikan tanah sekolah.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima

BULA, TRIBUNAMBON.COM – Kondisi memprihatinkan SD Negeri 10 Teluk Waru di Negeri Administratif Namalean, Pulau Parang, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), akhirnya mendapat tanggapan dari Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disdikbudpora) SBT.

Sekolah yang viral usai para siswanya mengeluhkan bangunan rapuh itu ternyata belum bisa langsung diusulkan menerima bantuan revitalisasi pendidikan.

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Disdikbudpora SBT, Rosna Sehwaky, mengatakan ada sejumlah syarat administrasi yang wajib dipenuhi sebelum bantuan dapat diajukan ke pemerintah pusat.

Baca juga: HUT Pattimura ke 209, Gubernur Maluku Tekankan Semangat Kapitan Harus Hidup di Generasi Muda

Baca juga: Bangunan SD Negeri 10 Pulau Parang Rusak Parah: Kalau Hujan Kami Diliburkan

Menurutnya, proses pengajuan bantuan revitalisasi satuan pendidikan tidak hanya melihat kondisi fisik bangunan sekolah.

“Harus melengkapi prosedur dan administrasi,” ujar Rosna saat dikonfirmasi TribunAmbon.com via WhatsApp, Jumat (15/5/2026).

Ia menjelaskan, pihak sekolah wajib melengkapi data Dapodik, profil sekolah, hingga mengunggah kebutuhan sarana dan prasarana melalui aplikasi kementerian.

Seluruh data tersebut nantinya menjadi dasar verifikasi pemerintah pusat dalam menentukan sekolah penerima bantuan revitalisasi.

Namun, dari seluruh persyaratan yang ada, terdapat satu syarat paling mendasar yang hingga kini belum dimiliki SD Negeri 10 Teluk Waru.

“Syarat paling krusial itu kepemilikan sah tanah milik sekolah. Nah itu yang belum dimiliki SDN 10 sehingga masih terkendala untuk bantuan,” jelasnya.

Selain itu, Disdikbudpora SBT juga telah mengarahkan pihak sekolah agar segera menyelesaikan proses pelepasan hak tanah supaya memiliki legalitas yang jelas.

“Kalau syarat kepemilikan tanah sudah terpenuhi, maka sekolah bisa diajukan untuk mendapatkan bantuan revitalisasi pendidikan,” tandasnya.(*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved