Gaji Pekerja Karlez
Kadisnaketrans SBT: Perjanjian Bersama PT. Karlez Memuat Sanksi Tegas
Hak pekerja untuk menempuh jalur hukum juga ditegaskan secara eksplisit dalam dokumen perjanjian tersebut.
Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Mesya Marasabessy
Ringkasan Berita:
- erjanjian Bersama antara PT Patra Migas Energi dan pekerja PT Kalrez Petroleum (Seram) Limited , memuat sanksi tegas, Rabu (28/1/2026).
- Pasalnya, selain berisi komitmen pembayaran hak, perjanjian tersebut juga menjadi dasar hukum apabila perusahaan mengingkari kesepakatan.
- Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Seram Bagian Timur, Mochtar Rumadan menegaskan, perjanjian ini memiliki konsekuensi hukum yang jelas.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima
BULA, TRIBUNAMBON.COM – Perjanjian Bersama antara PT Patra Migas Energi dan pekerja PT Kalrez Petroleum (Seram) Limited , memuat sanksi tegas, Rabu (28/1/2026).
Pasalnya, selain berisi komitmen pembayaran hak, perjanjian tersebut juga menjadi dasar hukum apabila perusahaan mengingkari kesepakatan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Seram Bagian Timur, Mochtar Rumadan menegaskan, perjanjian ini memiliki konsekuensi hukum yang jelas.
“Apabila Pihak Kesatu mengingkari Perjanjian Bersama ini, maka akan dituntut baik secara pidana maupun perdata,” ujarnya kepada Tribunambon.com.
Hak pekerja untuk menempuh jalur hukum juga ditegaskan secara eksplisit dalam dokumen perjanjian tersebut.
“Pihak Kedua berhak menuntut melalui laporan pidana maupun gugatan perdata melalui Pengadilan Negeri Dataran Hunimo Kabupaten Seram Bagian Timur,” tegasnya.
Baca juga: Cegah Miras, Raja Negeri Geser SBT Suilani Kelian Raih Penghargaan
Baca juga: Operasi Pekat Salawaku 2026: Polda Maluku Kerahkan 305 Personel Jaga Stabilitas Daerah
Ia menambahkan, perjanjian tersebut memiliki kekuatan hukum yang mengikat karena dibuat secara sah dan disaksikan pemerintah.
“Perjanjian ini dibuat dalam dua rangkap, ditandatangani di atas materai dan memiliki kekuatan hukum yang sama. Pihak Kesatu bersedia menunaikan segala hak dan kewajiban yang dimintakan oleh Pihak Kedua,” jelasnya.
Pemerintah daerah melalui Dinas Nakertrans SBT berharap, keberadaan sanksi tegas ini menjadi jaminan kepastian hukum bagi para pekerja.
“Kami berharap perusahaan melaksanakan seluruh isi perjanjian sesuai tenggat waktu agar hubungan industrial tetap kondusif,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, PT Patra Migas Energi (PME) menegaskan komitmennya untuk melunasi seluruh kewajiban pembayaran gaji karyawan PT Kalrez Petroleum (Seram) Limited, Selasa (27/1/2026).
Hal itu dibuktikan melalui Surat Komitmen bernomor 001/PME/SC/I/2026 yang diterbitkan pada 20 Januari 2026 lalu.
Dalam surat tersebut, Direktur Utama PT Patra Migas Energi, Emil Hamdan yang disebut sebagai pemegang saham mayoritas Kalrez Petroleum Ltd menyatakan bertanggung jawab penuh atas pembayaran hak-hak pekerja.(*)
| Tak Hanya Gaji, PT Kalrez Wajib Lunasi Tunggakan BPJS Pekerja |
|
|---|
| Patra Migas Energi Pastikan Seluruh Gaji Karyawan Kalrez Segara Dibayar Lunas |
|
|---|
| Akhir Bulan Ini, Pemilik Saham Mayoritas Kalres Komitmen Lunasi Hak Pekerja |
|
|---|
| Gaji 8 Bulan Tak Dibayar, Pekerja PT Karlez Ancam Demo Besar-besaran |
|
|---|
| Meski 8 Bulan Tak Digaji, Pekerja PT Karlez Tetap Tangani Semburan Gas di Bula |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/jhuyjfvh.jpg)