Sabtu, 25 April 2026

SBT Hari Ini

Anggaran Pansus Terancam Nihil, DPRD SBT Pastikan Semua Produk Hukum Bakal Mandek

Abdul Aziz menegaskan, jika anggaran Pansus tidak disediakan, maka seluruh proses pembentukan produk hukum daerah dipastikan akan lumpuh.

Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Ode Alfin Risanto
TribunAmbon.com/Ali/Haliyudin Ulima
DPRD SBT - Rapat kerja pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2026 bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), di ruang paripurna DPRD SBT, Selasa (9/12/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima

BULA, TRIBUNAMBON.COM – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Abdul Aziz Yanlua, melontarkan peringatan keras kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait tidak dialokasikannya anggaran Panitia Khusus (Pansus) dalam pembahasan KUA–PPAS APBD Tahun Anggaran 2026.

Pernyataan itu disampaikannya dalam rapat kerja pembahasan KUA dan PPAS bersama Badan Anggaran DPRD dan TAPD di ruang paripurna DPRD SBT, Selasa (9/12/2025).

Baca juga: Terbaru, BPS Maluku Merilis Perkembangan Transportasi Udara di Maluku  Melonjak

Baca juga: Sentil Gerak Cepat Bupati SBT, Abdul Aziz: Mau Kerja untuk Rakyat atau Cuma Konten?

Abdul Aziz menegaskan, jika anggaran Pansus tidak disediakan, maka seluruh proses pembentukan produk hukum daerah dipastikan akan lumpuh.

“Kalau tidak ada anggaran Pansus, maka seluruh produk hukum tidak bisa jalan. Ini amanat undang-undang. Tanpa Pansus, jangan harap ada Perda yang bisa disahkan,” tegasnya dengan nada tinggi.

Ia membantah anggapan bahwa tugas Pansus dapat digantikan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). 

Menurutnya, dalam ketentuan perundang-undangan, Bapemperda hanya bertugas melakukan harmonisasi dan sinkronisasi, sementara pembahasan substansi Ranperda tetap wajib dilakukan oleh Pansus.

“Bapemperda itu hanya sinkronisasi. Yang membahas dan mengevaluasi Ranperda itu Pansus. Kalau Pansus tidak dianggarkan, maka tidak akan lahir satu pun produk hukum di gedung terhormat ini,” ujarnya.

Ia bahkan mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima sejumlah draf produk hukum dari Bagian Hukum Pemda, termasuk rencana revitalisasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). 

Namun seluruhnya terancam mandek jika anggaran Pansus tidak tersedia.

“Saya sudah sampaikan, kalau Pansus tidak dianggarkan, semua rancangan produk hukum itu tidak akan kami bahas. Baik usulan pemerintah maupun inisiatif DPRD akan berhenti total,” katanya.

Lebih lanjut, Abdul Aziz menilai cara pandang TAPD yang menyamakan Sekretariat DPRD dengan OPD lain adalah kekeliruan besar. 

Ia menegaskan bahwa DPRD adalah lembaga negara yang memiliki kedudukan setara dengan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“DPRD bukan OPD. Dalam konstitusi, kewenangan penyelenggaraan pemerintahan daerah itu hanya dua: pemerintah daerah dan DPRD. Itu setara, tidak bisa dianggap biasa,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap rencana pemangkasan pagu Sekretariat DPRD yang hanya diusulkan sebesar Rp7,5 miliar, jauh di bawah pagu tahun-tahun sebelumnya. 

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved