SBT Hari Ini
Polemik PPPK Paruh Waktu di SBT, Bupati Fachri Alkatiri Pastikan Tak Dibiarkan Terlantar
Bupati SBT, Fachri Husni Alkatiri menegaskan persoalan PPPK paruh waktu bukan lagi menjadi isu lokal, melainkan sudah masuk ranah kebijakan nasional.
Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Mesya Marasabessy
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima
BULA, TRIBUNAMBON.COM – Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) memastikan tetap memberi perhatian terhadap tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang hingga kini menunggu kejelasan status dan pembayaran hak mereka.
Bupati SBT, Fachri Husni Alkatiri menegaskan persoalan PPPK paruh waktu bukan lagi menjadi isu lokal, melainkan sudah masuk ranah kebijakan nasional.
“PPPK Parwaktu ini sudah bukan masalah daerah, itu masalah nasional,” ujar kepada awak media di Kota Bula, Selasa (24/11/2025).
Ia mengakui pemerintah daerah memiliki keinginan kuat untuk segera memanfaatkan tenaga PPPK tersebut.
Namun kondisi keuangan daerah masih menjadi kendala utama.
“Saya punya semangat agar ini bisa kita dayagunakan dalam waktu yang tidak terlalu lama. Tapi kita terkendala dengan kondisi keuangan,” bebernya.
Baca juga: PI Migas Hampir Tuntas, Pemda SBT Potensi Tambah Pendapatan Hingga Rp 20 Miliar
Baca juga: Berita Kehilangan BPKB Motor Atas Nama Aldo Bairatnissa
Fachri mengungkapkan Pemkab SBT saat ini terus berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan untuk mencari solusi terbaik.
Dari hasil koordinasi terakhir, kata dia, BKN dijadwalkan mengeluarkan aturan baru pada akhir November atau awal Desember 2025 terkait mekanisme penanganannya di seluruh daerah.
“Insyaallah mereka tidak akan kita biarkan terlantar tanpa diurusi. Pasti kita urusi, insyaallah,” tambahnya.
Menurutnya, terdapat beberapa opsi alternatif yang sedang dibahas pemerintah pusat, yakni mengambil alih pembayaran gaji.
Daerah diperbolehkan membayar sesuai kemampuan keuangan, meski jumlahnya minim, dengan catatan ada pengakuan dan pegawai memperoleh NIP.
Serta penerbitan aturan penundaan pengangkatan PPPK paruh sampai daerah benar-benar siap secara fiskal.
Fachri berharap aturan baru BKN dapat memberikan kejelasan sehingga para pegawai tidak lagi berada dalam ketidakpastian.
“Yang penting ada kepastian. Kita ingin hak-hak mereka tetap dihormati,” tutupnya.(*)
| Jual Aset hingga Pertimbangkan Utang Bakal Jadi Opsi Pendapat Daerah SBT |
|
|---|
| Kisruh Gaji Kariyawan PT. Kalrez Memuncak, Bupati Fachri Akui Tanggapan Pusat Lambat |
|
|---|
| APBD SBT 2026 Diproyeksikan Seimbang, Capai Rp. 862,5 Miliar |
|
|---|
| Bupati Fachri Sampaikan Nota KUA–PPAS 2026, Minta DPRD Penyempurnaan Bersama |
|
|---|
| Buka Ruang Kolaborasi, Bupati Fachri Harap GMNI Jadi Mitra Strategis Perjuangan Rakyat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/fachri-1.jpg)