SBT Hari Ini

Polemik PPPK Paruh Waktu di SBT, Bupati Fachri Alkatiri Pastikan Tak Dibiarkan Terlantar

Bupati SBT, Fachri Husni Alkatiri menegaskan persoalan PPPK paruh waktu bukan lagi menjadi isu lokal, melainkan sudah masuk ranah kebijakan nasional.

Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Mesya Marasabessy
TribunAmbon.com/Ali/Haliyudin Ulima
PEMDA SBT - Bupati Fachri Husni Alkatiri saat diwawancarai awak media di Kantor DPRD, Kabupaten SBT, Senin (24/11/2025) malam. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima

BULA, TRIBUNAMBON.COM – Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) memastikan tetap memberi perhatian terhadap tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang hingga kini menunggu kejelasan status dan pembayaran hak mereka.

Bupati SBT, Fachri Husni Alkatiri menegaskan persoalan PPPK paruh waktu bukan lagi menjadi isu lokal, melainkan sudah masuk ranah kebijakan nasional.

“PPPK Parwaktu ini sudah bukan masalah daerah, itu masalah nasional,” ujar kepada awak media di Kota Bula, Selasa (24/11/2025).

Ia mengakui pemerintah daerah memiliki keinginan kuat untuk segera memanfaatkan tenaga PPPK tersebut. 

Namun kondisi keuangan daerah masih menjadi kendala utama.

“Saya punya semangat agar ini bisa kita dayagunakan dalam waktu yang tidak terlalu lama. Tapi kita terkendala dengan kondisi keuangan,” bebernya.

Baca juga: PI Migas Hampir Tuntas, Pemda SBT Potensi Tambah Pendapatan Hingga Rp 20 Miliar

Baca juga: Berita Kehilangan BPKB Motor Atas Nama Aldo Bairatnissa

Fachri mengungkapkan Pemkab SBT saat ini terus berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan untuk mencari solusi terbaik.

Dari hasil koordinasi terakhir, kata dia, BKN dijadwalkan mengeluarkan aturan baru pada akhir November atau awal Desember 2025 terkait mekanisme penanganannya di seluruh daerah.

“Insyaallah mereka tidak akan kita biarkan terlantar tanpa diurusi. Pasti kita urusi, insyaallah,” tambahnya.

Menurutnya, terdapat beberapa opsi alternatif yang sedang dibahas pemerintah pusat, yakni  mengambil alih pembayaran gaji.

Daerah diperbolehkan membayar sesuai kemampuan keuangan, meski jumlahnya minim, dengan catatan ada pengakuan dan pegawai memperoleh NIP.

Serta penerbitan aturan penundaan pengangkatan PPPK paruh sampai daerah benar-benar siap secara fiskal.

Fachri berharap aturan baru BKN dapat memberikan kejelasan sehingga para pegawai tidak lagi berada dalam ketidakpastian.

“Yang penting ada kepastian. Kita ingin hak-hak mereka tetap dihormati,” tutupnya.(*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved