SBT Hari Ini
PDI Perjuangan SBT Soroti Rencana Perda RPJMD 2025-2029, Desak Prioritaskan RTRW
Fraksi ini secara tegas menyatakan keberatan atas proses penyusunan RPJMD yang mereka nilai mendahului pembentukan produk hukum penting lainnya
Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan Tribunambon.com, Haliyudin Ulima
BULA, TRIBUNAMBON.COM - Fraksi PDI Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) telah menyampaikan pandangan akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029.
Fraksi ini secara tegas menyatakan keberatan atas proses penyusunan RPJMD yang mereka nilai mendahului pembentukan produk hukum penting lainnya, yakni Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025-2045.
Hal itu disampaikan langsung Ketua Fraksi PDI Perjuangan Abdul Azis Yanlua dalam rapat paripurna di kantor DPRD, Jumat (12/9/2025).
"Salah satu produk hukum daerah yang tak kalah penting untuk dijadikan dasar penyusunan RPJMD adalah peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah atau yang biasa disebut dengan RTRW," ujarnya.
Hal itu dipandang penting untuk memastikan pembangunan menjadi terpadu, terarah dan berkelanjutan dengan memanfaatkan sumber daerah secara optimal dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan kualitas hidup masyarakat.
Baca juga: Sampah Berserakan di Jalan Bunga Cengkeh Namlea, Ganggu Akses dan Timbulkan Bau Tak Sedap
Baca juga: Dua Pelajar Pelaku Pencurian Kotak Amal di Desa Kawa - SBB Ditetapkan Sebagai Tersangka
"Tujuan pembangunan daerah dapat terintegrasi dengan baik. Selain itu RTRW dapat memastikan eksistensi struktur dan pola ruang yang dapat menjamin keberlangsungan aktivitas masyarakat," jelasnya.
Dalam pandangan yang disampaikan, pihaknya menekankan bahwa tugas mereka sebagai perwakilan rakyat adalah memastikan setiap aspirasi masyarakat terakomodasi dan terlindungi.
Yanlua mengakui, perencanaan Ranperda RPJMD sebagai langkah krusial untuk mencegah hak-hak dan ruang hidup rakyat yang terabaikan, bahkan teramputasi.
"Secara tegas, harus kami sampaikan bahwa dalam kedudukan sebagai perwakilan rakyat daerah, kami ditugaskan oleh konstitusi dan negara untuk memperjuangkan dan mengawang setiap aspirasi rakyat," katanya.
Pihaknya dengan tegas mengkritisi fakta bahwa penyusunan RPJMD 2025-2029 telah dilakukan sebelum Perda RTRW 2025-2045 disahkan.
Padahal, terdapat beberapa perubahan signifikan yang terjadi di wilayah SBT saat ini, terkait lahan hutan yang dijadikan masyarakat untuk menyambung hidup mereka.
"Disisi yang lain terjadi perubahan struktur pemerintahan di tingkat desa dan kecamatan. Selain itu terjadi peralian status dan fungsi lahan produksi milik masyarakat menjadi lahan produksi konversi atau yang biasa kita sebut dengan HPK dan lahan produksi terbatas atau yang bisa sebut dengan HPT," bebernya.
Mereka menilai, perubahan atau peralian status tersebut berpengaruh langsung terhadap struktur dan polar ruang di kabupaten SBT saat ini.
Sehingga penyusunan RTRW adalah suatu keharusan konstitusional dan moral untuk menyelamatkan ruang-ruang hidup masyarakat.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.